FaktualNews.co

Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Kabupaten Malang, Uang Setoran Tiap Jumat

Hukum     Dibaca : 1063 kali Penulis:
Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Kabupaten Malang, Uang Setoran Tiap Jumat
FaktualNews.co/nanang/
Yohan Charles via teleconfrence dan dua saksi hadir di persidangan ketika diperiksa sebagai saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malan, Yohan Charles I Lengkey, Membeberkan setoran uang dana kapitasi kepada mantan atasannya Abdurrachman, terdakwa perkara korupsi dana kapitasi sebesar Rp 8,389 miliar sejak 2015-2017, ketika menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.

“Dari laporan Titin, uang disetor ke Abdurrachman setiap hari Jum’at, nominalnya minimal Rp 5 juta. Itu kalau tidak ada kegiatan,” kata Yohan Charles, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdurrahman lewat sambungan teleconfrence dari Lapas Lowokwaru Malang yang terhubung ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Yohan menjelaskan, uang yang disetorkan itu berasal dari Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Malang yang diminta terdakwa setiap bulan untuk menyetor uang sebesar seperempat belas dari dana kapitasi tiap yang merupakan hak puskesmas kepada Titin, bendahara dana kapitasi yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa.

“Meskipun Titin ini anak buah saya, namun ia langsung diperintah terdakwa menyetor langsung uang-uang itu. Tiap menyetor uang itu Titin selalu lapor ke saya,” jelasnya yang didengarkan dua saksi lainnya yang hadir di pengadilan. Bahkan, lanjut dia, untuk urusan uang tersebut, Yohan mengaku jika setiap ada urusan terkait setoran tersebut tidak dilibatkan oleh terdakwa.

“Kami selalu dipanggil satu persatu ke ruangannya (terdakwa). Termasuk saat terdakwa memerintahkan membakar barang bukti,” akunya. Sementara, JPU Kejari Malang menanyakan digunakan untuk apa uang yang disetor tersebut, Yohan mengaku tidak tahu.

“Digunakan untuk apa saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah menerima uang itu,” aku Yohan. Mendengar kawaban itu, salah satu JPU lantas menyela dan mengingatkan Yohan saat diperiksa dipenyidikan.

“Kami kembali mengingatkan keterangan saudara pada poin 24,” ucap JPU mengingatkan Yohan.

Pada poin tersebut, Yohan menerangkan antara tahun 2015-2016 dipanggil di ruang Abdurrachman meminta untuk diberikan kepada Bupati Malang saat itu. Kemudian, Yohan meminta uang ke Titin untuk kepentingan Bupati ulang tahun minta uang Rp 300 juta ke Titin, lalu Rp. 200 juta. Yohan lalu membantah tidak menerima.

“Sama sekali saya tidak menerima” ucap Yohan.

Meski demikian, sidang kali ini juga sempat bersitegang antara terdakwa dengan saksi Yohan terkait SK bendahara Titin. “Keterangan saudara Titin kemarin yang memberikan SK saudara,” tanya terdakwa yang dibantah Yohan.

“Demi Allah, yang menunjuk Titin itu saudara Abdurahman. Termasuk setoran uang itu langsung dari Titin ke Abdureachman,” bantah Yohan.

Sementara, pada sidang beberapa lalu yang menghadirkan saksi kepala dan bendahara puskesmas se-Kabupaten Malang mengaku menyetor dana kapitasi berasal dari BPJS yang ditrasfer ke rekening puskesmas diberikan kepada Titin.

Setoran itu terpaksa dilakukan karena permintaan Abdurracman yang disampaikan pada beberapa kali pertemuan. Bahkan, kalau ada yang tidak menyetor sering dibuly ketika ada pertemuan, hingga dana pembangunan puskesmas tidak diberikan.

Perlu diketahui, Abdurrachman diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Abdurrachman yang kini berstatus tahanan kota itu didakwa korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,379 miliar terhitung mulai tahun 2015 – 2017 saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin