Hukum

Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu, Pengrajin Sandal Asal Sidoarjo Diringkus

SIDOARJO, FaktualNews.co – Menyusul penangkapan Purnomo (34), warga Pabean RT 05 RW 18, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus Abd Anto (39).

Pengerajin sandal warga Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4 gram, alat hisap dan ponsel dalam penangkapan itu.

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, Abd Anto alias Ableh diringkus berdasarkan perkembangan dari tertangkapnya Purnomo.



“Setelah saudara Purnomo tertangkap, terus kita kembangkan dan berhasil meringkus Abd Anto. Yang bersangkutan dan bersama barang bukti, yang bersangkutan kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra, Rabu (1/7/2020).

Kepada polisi, Abd Anto mengaku pesan barang haram itu dari seseorang yang akrab dipanggil Kojek (DPO). “Pesan ke Kojek, tapi barangnya (sabu-sabu) dikirim oleh Purnomo,” ucapnya.

Indra Najib mengaku masih melakukan pemburuan dari jaringan ini. “Masih kami kembangkan lagi untuk menangkap seseorang yang disebut-sebut Kojek,” pungkasnya.