SITUBONDO,FaktualNews.co-Alex Kristiya Vingqi (22), pengendara motor asal Jalan Trengguli Denpasar Bali, tewas dengan kondisi mengalami luka berat di kepala bagian belakang, setelah menabrak motor di depannya, Rabu (1/7/2020).
Tabrakan antara motor bernopol AE 4714NB yang dikemudikan korban Alex Kristiya VingQi, dengan motor nopol DK-2081-DY yang dikemudikan Marjan (32), Desa Plaosa Kabupaten Magetan, dan sepeda motor bernopol AE 5514 FA yang dikemudikan A Daim (19), Kabupaten Magetan, terjadi di Jalan Raya Hutan Baluran Situbondo.
Diperoleh keterangan, tabrakan yang melibatkan dua pemotor itu, berawal saat korban Alex dan Marjan, keduanya sama-sama mengemudikan motornya dari arah Banyuwangi menuju ke Situbondo, dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di lokasi kejadian, pada KM 233 arah Kota Surabaya, kedua pemotor mencoba mendahului truk di depannya, yang tidak diketahui identitasnya, dengan posisi Marjan di depan korban.
Namun pada saat bersamaan truk yang tidak diketahui identitasnya, juga hendak mendahului kendaraan di depannya, sehingga dua orang pemotor, yakni Marjan dan A Daim memperlambat laju motornya.
Karena jarak antara kedua motor terlalu dekat, korban Alex tidak dapat mengendalikan kemudinya, dan langsung menabrak motor yang dikemudikan oleh Marjan dan A Daim.
Akibatnya, ketiga pemotor terlempar ke badan jalan aspal di lokasi kejadian.
Korban Alex Kristiya langsung tewas di lokasi kejadian, dengan luka parah di kepala bagian belakang, sedangkan kedua pemotor yang lain, yakni Marjan dan Ahmad Daim, keduanya hanya mengalami lecet di sebagian tubuhnya.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, dugaan sementara, tabrakan itu akibat korban tidak memperhatikan motor di depannya.
“Meski demikian, kami belum dapat menyimpulkan tentang penyebabnya,” kata AKP Indah Citra Fitriyani.
Tiga motor yang terlibat tabrakan langsung diamankan di Kantor Unit Laka Polres Situbondo. Selain itu, untuk mengungkap penyebabnya, petugas laka Polres Situbondo langsung melakukan olah TKP dilokasi kejadian