PASURUAN, FaktualNews.co – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, berinisial AS, yang dituding terlibat kasus pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan, berbuntut. Pasalnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD, menegur anggota dari FKB tersebut, tanpa didasari alat bukti kuat.
Teguran keras berupa rekomendasi pada AS, setelah BK melakukan investigasi dan diperkuat dengan alat bukti. Tentu saja, adanya teguran tersebut, AS menampiknya.
Bahkan AS, melakukan perlawanan secara hukum. Tak hanya itu, kasus yang sejatinya untuk konsumsi internal, justru melebar ke eksternal.
AS yang didampingi pengacaranya, Suryono Pane, pada awak media, Rabu (1/7/2020), menilai terkait rekomendasi yang dilayangkan BK, ada kejanggalan dan kurang cermat.
“Rekomendasi yang disampaikan pada Ketua Dewan tak sesuai dengan isi siaran pers,” ujar Suryono Pane, Rabu (1/7/2020).
Adanya kejanggalan itu, kata dia, diantaranya laporan hasi investigasi BK yang disampaikan kepada pimpinan DPRD tidak sama dengan yang di sampaikan kepada wartawan, saat digelar jumpa pers beberapa hari yang lalu.
“Hasil laporan investigasi yang disampaikan BK, tak sama,” terangnya.
Menurut Pane, naskah disampaikan pada saat realese ada kalimat ‘teguran keras’.Kejanggalan lain juga, dari lima anggota BK di naskah tersebut, ada salah satu anggota BK tak ikut tanda tangan.
“Nah, apakah dalam pengambilan keputusan itu sudah dilakukan bersama-sama atau tidak, tak jelas,“ ucap Pane.
Kejanggalan lain, lanjut Pane, BK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diduga melampaui wewenangnya.
“Salah satunya dalam penyampaian informasi hasil kerjanya ke publik, penanganan kasus pelanggaran kode etik. Seharusnya yang berhak menyampaikan adalah pimpinan DPRD,” katanya.
Atas dasar adanya kejanggalan, Pane meminta kepada pihak BK untuk segera melakukan pemulihan nama baik AS melalui media massa.
“Sejak berita pengadaan masker ramai diberitakan hingga keluar rekomendasi, keluarga AS terpukul. Kayaknya saudara AS lakukan pelanggaran berat,” ujar dia.
Pane mengusulkan, kalau ada kesalahan kode etik di dewan, pimpinan dewan bisa memberi teguran secara lisan kepada Agus S, sesuai rekomendasi BK.
“Lucunya dalam satu lembaga oyok oyokan terkait salah dan bener. Toh tiap hari juga ketemu satu sama lainnya, untuk serap aspirasi rakyat,” tegas Pane.
Terpisah AS, menuturkan dalam pengadaan masker sebanyak 2,5 juta unit tersebut, dirinya memastikan tidak ikut terlibat. Apalagi mendapat pekerjaan pembuatan masker dari dua OPD yang ramai diberitakan di beberapa media
“Saya tidak pernah ikut cawe-cawe, ataupun mendapat jatah,“ ucapnya.