SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Wonokromo membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan minimarket Jalan Lakarsantri Surabaya. Tersangka yakni, Mangku Siswanto Bin Muhadi (30) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Diringkusnya pengedar narkoba ini, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan minimarket Jalan Lakarsantri. Dari informasi itu, anggota langsung meluncur dan menyergap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan.
“Memang benar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota meluncur ke lokasi dan membekuk tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram dan satu pipet kaca,” kata Ipda Arie, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Kamis (2/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.