FaktualNews.co

Kasus Mayat Dicor di Lantai Musala Jember, Istri Divonis 10 Tahun, Anak 20 Tahun

Kriminal     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Kasus Mayat Dicor di Lantai Musala Jember, Istri Divonis 10 Tahun, Anak 20 Tahun
FaktualNews.co/hatta
Sidang putusan kasus pembunuhan Surono dengan terdakwa anak dan istrinya, dilakukan secara teleconference.

JEMBER, FaktualNews.co–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Busani (50), terdakwa kasus pembunuhan atas Surono, yang mayatnya di bawah musala, Kamis (2/7/2020) sore.

Terdakwa Busani adalah istri dari Surono, warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.

Selain memvonis Busani dengan pidana 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Bahar Mario (27), anak Busani dan Surono, dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda hingga beberapa kali itu, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tidak ada satupun hal yang meringankan Bahar Mario yang merupakan eksekutor pembunuhan. Sedangkan hal yang memberatkan B ahar adalah karena perbuatan pembunuhan terhadap ayah sendiri itu dinilai sangat kejam. Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Suwarjo saat persidangan.

Adapun Busani, dinilai majelis hakim masih terdapat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya karena Busani selama persidangan bersikap sopan.

Adapun hal yang memberatkan adalah karena pembunuhan itu dilakukan kepada seseorang yang seharusnya dihormati oleh Busani, yakni suami sendiri.

Karena kondisi pandemik Covid-19, sidang dilakukan secara teleconference, dengan kedua terdakwa mengikuti sidang vonis dari dalam Lapas Kelas IIA Jember.

Meski putusan sama persis dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir dulu.

Sikap serupa juga diambil kuasa hukum kedua terdakwa. Kedua belah pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk bersikap atas vonis majelis hakim.

“Kita masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan,” ujar Kuasa Hukum Busani Siti Anisa usai persidangan saat dikonfirmasi FaktualNews.co

Sedangkan Pengacara Bahar Mario Karuniawan Hamzah menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim.

“Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu,” ujar Karuniawan.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019.

Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur dan terpendam di bawah musala dalam rumah korban, di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan linggis oleh Bahar ketika sedang tidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur.

Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah.

Sedangkan, Busani membantu dalam membunuh selain karena harta, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, lelaki tetangganya sendiri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah