FaktualNews.co

Polda Jatim Panggil 3 Petambak Lamongan Soal Sumur Bor

Hukum     Dibaca : 1364 kali Penulis:
Polda Jatim Panggil 3 Petambak Lamongan Soal Sumur Bor
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang petani tambak (petambak) asal Desa Labuhan Kecamatan Brondong, Lamongan, dipanggil penyidik Subdit Tipidter Polda Jatim soal sumur bor. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana perikanan.

“Teman-teman petani dipanggil terkait ini, mereka itu mengebor ditanahnya sendiri. Mengebor untuk kebutuhan air tambak,” ujar Naning, koordinator Aliansi Petani Jawa Timur (API) dalam sambungan telepon kepada media ini, Kamis (2/7/2020).

Ketiganya, Masud, Muntaha dan Rifai dipanggil melalui surat permintaan keterangan nomor K/1588/VI/RES.5./2020/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani Kasubdit Tipidter AKBP Jimmy Tana.

Didalam surat panggilan tertulis agar para petambak hadir ke Mapolda Jatim pada hari ini, untuk memberikan keterangannya terkait dugaan peristiwa tindak pidana perikanan/sumber daya air/pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana undang-undang nomor 27 tahun 2007.

Atas pemanggilan ini para petambak mengaku kaget. Pasalnya, usaha tambak yang mereka kelola selama ini dianggap tidak pernah merugikan pihak lain. Terutama soal sumur bor yang dipermasalahkan aparat penegak hukum.

“Usaha ini kan selama ini bertahun-tahun mengambil air sumurnya sendiri. Dari wilayahnya sendiri, dari tanahnya sendiri,” ujar Naning.

“Sumur bor ini dipakai turun temurun didalam areal kepemilikan tanahnya sendiri,” imbuhnya.

Dikonfirmasi soal pemanggilan itu pihak Polda Jatim membenarkan. Namun, soal dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan para petambak itu, tidak diperoleh penjelasan secara rinci.

Ipda Wawan Triono selaku penyidik Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, terkait dugaan pelanggaran sudah dijelaskan secara detail dalam surat panggilan.

Juga kata dia, akan disampaikan secara langsung saat pemeriksaan, “Nanti akan saya jelaskan kepada yang bersangkutan ketika proses penyidikan. Karena kemarin juga sudah kita jelaskan di lokasi,” ucap Ipda Wawan Triono.

Wawan kembali menegaskan, pemanggilan petambak Lamongan merupakan upaya aparat penegak hukum dalam menegakan undang-undang tentang perikanan. Dan hal ini juga berlaku bagi seluruh petambak di seluruh pesisir Jawa Timur seperti Tuban serta Sidoarjo.

“Mereka semua juga kita panggil, Tuban dan Sidoarjo kemarin sudah,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh