Sabu 1,1 Kg dan Ribuan Butir Pil Koplo, Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba dari 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 1,1 Kilogram dan pil koplo sebanyak 106.660 butir. Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti perkara yang melanggar Undang – Undang Kesehatan.
Dianataranya alat kecantikan berupa parfum, bedak, masker wajah, pelembab, lipstik, lipgloss, pensil alis, maskara yang tidak memiliki daftar di balai POM.
Sementara perkara yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara terdiri dari judi kartu remi, buku rekapan nomor judi, spidol, bolpoin dan handphone.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya Wagiyo S menyatakan, pemusnahan ini dilakukan secara terus menerus. Pihaknya selalu menekankan kepada Jaksa dan Kasi Barang Bukti untuk tidak perlu menunggu lama.
“Perkara kita cukup banyak, terus kita lakukan percepatan pemusnaan barang bukti,” kata Wagiyo, Kamis, (2/7/2020).
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara membakar di beberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan.