FaktualNews.co

Tersangka Pencurian di Situbondo, Diduga DPO Percobaan Pembunuhan di Jakarta

Peristiwa     Dibaca : 875 kali Penulis:
Tersangka Pencurian di Situbondo, Diduga DPO Percobaan Pembunuhan di Jakarta
FaktualNews.co/Fatur/
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Bambang Suwiko (31), asal Kampung Duri Baru, Tampora Jakarta Barat,  tersangka pencurian uang  sebesar Rp 49 juta, milik Sundari (60), warga Desa/Kecamatan  Jangkar, Situbondo. Diduga DPO kasus curanmor  dan percobaan pembunuhan terhadap keluarganya di Jakarta.

Terungkapnya Bambang Suwiko menjadi DPO kasus curanmor dan percobaan pembunuhan itu, setelah anggota Reskrim Polsek Jangkar, Situbondo,  yang menangani kasus pencurian uang milik korban Sundari,  melakukan kroscek ke berbagai pihak di Jakarta Barat. Termasuk kepada teman dekatnya sewaktu masih di Jakarta.

Kapolsek Jangkar, Situbondo, AKP Sadali mengatakan, berdasarkan informasi petugas Satreskrim, Bambang Suwiko merupakan DPO  kasus Curanmor dan percobaan pembunuhan di Jakarta.

“Informasi yang didapat oleh anggota, tersangka BS diduga terlibat curanmor sebanyak dua kali dan percobaan pembunuhan terhadap keluarganya dengan racun. Tap, saat kita tanya tadi, tersangka masih tidak mengaku,” kata AKP Sadali, Kamis (02/7/2020).

Menurutnya, karena tersangka  masih belum mengakui perbuatannya.  Maka  pihaknya akan  melakukan pengembangan lagi, tentang kebenaran informasi yang didapatkan dari berbagai pihak di Jakarta tersebut.

“Nanti akan kita kembangkan lagi untuk memastikan informasi yang didapat oleh anggota. Sekarang tersangka sudah kita titipkan di Mapolres Situbondo,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdalih bertengkar dan diusir istrinya, Bambang Suwiko (30), asal Kampung Duri Baru, Tambora Jakarta Barat, mencuri uang Rp 49 juta milik Sun (60), warga Kampung Krajan Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Namun pelaku ditangkap sebelum menikmati hasil kejahatanannya. Pelaku ditangkap di rumah Sun, tempat dia meningap. Selain itu, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 40 juta dan sejumlah perhiasan emas.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin