FaktualNews.co

Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 662 kali Penulis:
Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Risky
Tersangka penggelapan saat diamankan di Polsek Tandes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Yoga Eka Pratama Bin Rochmad (25) warga Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, harus berurusan dengan penegak hukum. Dia diringkus di depan RS RKZ Jalan Diponegoro, Surabaya, Rabu (1/72020).

Dia tangkap polisi setelah dilaporkan oleh Stiffenius Henna, warga Jalan Jelidro, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor Scoppy Nopol L 3176 HS, yang terjadi pada 28 Juni 2020.

Kejadian penggelapan ini bermula, saat itu tersangka datang ke kos korban dan meminta diantar ke rumah temannya yang berada di Jalan Gadel Tandes Surabaya.

Setelah tiba di sana, tersangka dan korban berhenti di sebuah warung kopi (Warkop). Kemudian, tersangka meminjam motor korban dengan modus ingin ke rumah temannya.

Namun, tersangka tak kunjung kembali meski korban sudah menunggu lama. Ternyata, sepeda motor korban sudah dibawa kabur tersangka dan digadaikan.

“Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mencari tersangka. Hingga kemudian kita berhasil meringkusnya pada 1 Juli 2020 kemarin di depan RS RKZ Jalan Diponegoro Surabaya,” kata AKP Ricky Tri Darma, Kapolsek Tandes Surabaya, Jumat (3/7/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ricky Tri Darma, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tandes Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas