SIDOARJO, FaktualNews.co – Terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ar (46) ibu rumah tangga (RT) warga Jalan Mandala, Desa Semambung RT 11 RW 03, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Najib mengatakan, seorang ibu rumah tangga tersebut berhasil diringkus di kawasan Aloha, Gedangan usai melakukan transaksi.
“Sayangnya, tersangka ini kami amankan usai transaksi. Jadi seseorang yang memberi sabu belum kita ketahui,” kata Indra Najib, Jumat (3/7/2020).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan barang bukti itu, tersangka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Ony Irmawan (DPO). “Ia beli seharga Rp 1,3 juta,”jelasnya.
Terkait kasus ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang DPO. “Masih kita lakukan penyelidikan mendalam,”pungkasnya