Terkenal Kejam, 4 Residivis Curas di Surabaya Diringkus Petugas
SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membekuk 4 residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal tak segan melukai korban saat melakukan aksinya.
Keempat residivis itu yakni, Chaidir Ali, (19) warga Jalan Dupak Bangun Rejo, gang 1 no 23, NA (17) warga Dupak Bandar Rejo, gang 2 no 51B, Fathor Rosi (21) warga Tambak Asri no 26, dan Sahrullah (20) warga Jalan Tambak Asri gang 29 no 101, Surabaya.
Mereka dibekuk pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Genting Surabaya setelah adanya laporan beberapa korban, di antaranya Setianingsih (22) warga Jalan Margorukun.
Hasil interogasi terhadap mereka diketahui bahwa keempatnya sudah beraksi di beberapa TKP, di antaranya di Jalan Jagir Wonokromo, Jalan Arjuna, Jalan Dupak, Jalan Rajawali, Jalan Margomulyo, Jalan Veteran, dan masih banyak TKP yang lainnya.
“Kita amankan keempat tersangka ini setelah anggota memburu mereka. Saat ditangkap mereka mencoba kabur dan melawan petugas. Anggota memberikan peringatan terukur,” kata Iptu Agung Kurnia, Kanit Jatanras, Polrestabes Surabaya, Sabtu (4/7/2020).
Dari penangkapan kawanan curas ini, polisi berhasil amankan barang bukti, beberapa Hanphone hasil kejahatan dan beberapa dompet milik korban.