FaktualNews.co

6 Bulan DPO, Tersangka Pencuri Sepeda Gunung Dibekuk Polisi

Hukum     Dibaca : 837 kali Penulis:
6 Bulan DPO, Tersangka Pencuri Sepeda Gunung Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka saat dirilis di Mapolsek Gayungan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi menciduk Purwanto (34) warga Jalan Panjang Jiwo Surabaya di rumahnya pada Kamis (2/7/2020) kemarin lusa terkait perkara pencurian sepeda gunung.

Dalam kasus itu, dia tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 3 Februari 2020 lalu.

Sebelumnya, Purwanto bersama dua rekan lainnya yakni, Alvin Varuq Pramudika dan M.Fajar alias Pekeng, melakukan tindak pencurian sepeda angin di Jalan Ketintang Surabaya pada 2 Februari 2020.

Saat itu tersangka atas nama Alvin Varuq Pramudika, (19) warga Jalan Penjernihan Dalam, Surabaya, diamankan. Namun, 2 tersangka lain kabur termasuk Purwanto. Sehingga polisi menetapkan Purwanto sebagai DPO.

Sempat menjadi DPO, Purwanto pun akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya. Sedangkan tersangka, M. Fajar alias Pekeng ditangkap anggota Polrestabes Surabaya.

Kanit reskrim polsek gayungan Iptu Hedjen Oktianto menyebutkan, sejak Purwanto ditetapkan sebagai DPO, dia sering pindah-pindah lokasi. Hingga akhirnya keberadaan dia terendus petugas dan tertangkap pada Kamis (2/7/2020).

“Tanpa perlawanan, kita amankan tersangka Purwanto setelah sempat menjadi DPO sejak Bulan Februari 2020 lalu,” kata Hedjen Oktianto, Kanit reskrim polsek gayungan, Minggu, (5/7/2020).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh