TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pemuda laki-laki berinisial MY (20), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada Jumat (3/7/2020) malam.
Pelaku didapati membawa 2 poket sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung.
KBO Satreskoba Polres Tulungagung IPTU Maryudi mengatakan, polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba, setelah diselidiki akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat penengkapan menemukan satu poket sabu-sabu berada di helm pelaku, kemudian saat dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan satu poket sabu lagi di rumah pelaku,” terangnya, Minggu (5/7/2020).
Menurut hasil penyelidikan polisi pelaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu 5 bulan terakhir.
“Karena ketagihan, pelaku tertarik untuk menjadi pengedar sabu dan mendapat barangnya dari seseorang yang sudah kita ketahui identitasnya,” paparnya.
Pelaku menjual sabu senilai Rp. 500 ribu per poketnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.