FaktualNews.co

Baru Keluar Penjara, Dua Pria di Probolinggo Kembali Diringkus Gegara Sabu-sabu

Kriminal     Dibaca : 960 kali Penulis:
Baru Keluar Penjara, Dua Pria di Probolinggo Kembali Diringkus Gegara Sabu-sabu
FaktualNews.co/Mojo
Dua tersangka kasus sabu-sabu saat dikeler petugas di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski pernah mendekam di penjara karena mencuri sepeda motor, tidak membuat Rohim (28), kapok. Pria yang tinggal di Dusun Campuran, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tersebut, menjadi pengedar sabu-sabu.

Hal serupa juga dialami Supriyanto (27) yang terancam dipenjara lagi. Bedanya, Pemuda yang tinggal di Dusun Tegaljuwet, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini, tetap berjualan sabu-sabu seperti pernah dilakukan sebelumnya.

Kedua residivis tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, di hari yang sama, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, tempat serta waktunya berbeda. Supri ditangkap di jalan Ir Sutami, kelurahan Wonoasih Kecamatan Wonoasih. Sedang Rohim disergap di rumah tinggalnya, Desa Jorongan, Kecamatan Leces.

Kasus kedua pemuda tersebut, pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada Kasat Narkoba, AKP Suharsono, tersangka Supri mengaku, sudah dua tahun berbisnis sabu-sabu dan baru 3 bulan keluar dari Lapas atau penjara. Sedang Rohim mengaku, pernah mendekam di Lapas akibat mencuri sepeda motor, dan 3 bulan lalu keluar dari Lapas dan merasakan alam bebas.

AKP Suharsono menyebut, Supri yang tertangkap duluan. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan satu biji pipet, tempat menghirup sabu-sabu. Barang haram yang dikemas di plastik klip berukuran kecil tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

“Supri mengaku beli ke Rohim. Malam itu juga Yang bersangkutan kami buru. Ia kami tangkap atas laporan warga,” jelas AKP Suharsono ke sejumlah wartawan.

Malam itu juga, petugas menuju rumah Rohim. Saat digeledah petugas menemukan 4 klip sabu-sabu yang dikemas diplastik klip berukuran kecil. Masing masing seberat 0,28 gram, 0,26 gram, dan dua klip seberat 0,25 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan, satu pipet, bong, 30 biji klip plastik dan sebuah handphone. “Infonya beli dari seseorang. Masih kami buru pemasoknya,” tambah kasat Narkoba.

Petugas juga mengamankan sepeda motor nopol NW 4440 TL yang dikendarai Supri saat penangkapan.

Akibat perbuatannya, kedua residivis tersebut terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjaras, berikut denda paling sedikit Rp 1 milar, paling banyak Rp 10 miliar

“Mereka juga terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kasat Narkoba ke sejumlah wartawan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas