FaktualNews.co

Dua Remaja di Trenggalek Ini Sembunyikan Sabu Dalam Sandal

Peristiwa     Dibaca : 1009 kali Penulis:
Dua Remaja di Trenggalek Ini Sembunyikan Sabu Dalam Sandal
Faktualnews/Suparni
Dua remaja di Trenggalek tersangka sabu saat diamankan petugas

TRENGGALEK, Faktual news.co-Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus dua remaja yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, inisial AYH alias Lobok (26) warga Kelurahan Ngantru dan inisial SS alias Sones (23) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek diringkus

Guna mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam sandal dipakai.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dua tersangka ini kita tangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (4/7/2020). Untuk saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (6/7/2020).

Disampaikan AKBP Doni, penangkapan berawal petugas Sat Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut AYH alias Lobok sering terlibat dalam peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Trenggalek.

Menindaklanjuti itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (4/7/2020) menangkap tersangka Lobok di parkiran belakang salah satu hotel di Trenggalek.

“Dari hasil penangkapan Lobok setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kemasan plastik klip dibungkus tisu yang disembunyikan dalam sandal dengan berat kotor 0,27 gram,” terangnya.

Saat diinterogasi, AYH alias Lobok, mengaku barang tersebut dibeli dari temannya. Yakni SS alias Sones dengan harga Rp 600.000. Transaksinya di rumah Lobok.

Berbekal informasi itu, sambung AKBP Doni, petugas mengamankan SS alias Sones di warung kopi belakang Balai Kelurahan Tamanan masuk Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil interogasi SS, barang bukti sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial H di wilayah Kabupaten Tulungagung seharga Rp 450.000.

“Untuk inisial H masih dalam pengembangan. Sedangkan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah