Hukum

JPU KPK Ungkap Hubungan Sopir dengan Terdakwa Kadis PU Sidoarjo Sunarti

Sempat Sarankan Uang Suap Rp 225 Juta Dikembalikan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Orang dekat terdakwa Kadis PUBM SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, yakni Heri Purwanto mengaku sempat menyarankan uang sebesar Rp 225 juta yang diterima dari Ibnu Gopur melalui Totok Sumedi itu agar dikembalikan.

“Saya sempat menyarankan agar uang itu dikembalikan,” ucap Heri, yang menjabat Kasi Air Bersih di Dinas P2CKTR. Ia juga sopir Sunarti di luar dinas, ketika memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa pejabat Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (6/7/2020).

Saran itu, aku Heri, disampaikan sekitar empat hari setelah uang tersebut diterima Sunarti pada Jumat, 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur (IBC) Sidoarjo. “Rencananya mau dikembalikan tapi keburu tertangkap sama KPK pada Selasa (7/1/2020),” akunya.

Sementara JPU KPK, Arif Suhermanto menanyakan Heri yang saat itu mengantar terdakwa bertemu dengan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi di rumah makan IBC. “Saudara saksi yang mengantar waktu itu,” tanya Arif yang diamini Heri. “Iya, waktu itu saya,” jawabnya.

Bukan hanya itu, JPU KPK juga mengungkap pesan Heri kepada Sunarti karena sudah menunggu terlalu lama di parkiran. “Benar saudara saksi mengirim pesan. Benar saudara saksi,” tanya Arif yang kembali diamini saksi.

Selain itu, JPU KPK juga mencecar Heri terkait uang yang diterima Sunarti saat keluar dari rumah makan tersebut. Namun, Heri mengaku tidak tahu mengenai uang itu. Ia hanya mengetahui ada dua tas kresek hitam yang dibawa Sunarti, usai keluar dari tempat tersebut.

“Satunya dikasihkan saya, isinya makanan. Dan satunya dibawa Bu Sunarti. Isinya saya tidak tahu. Baru esok harinya curhat ke saya bahwa dikasih uang itu, lalu saya sarankan untuk dikembalikan,” jelas Heri yang juga mengaku sering dicurhati Sunarti.

Mendengar jawaban tersebut, JPU KPK lantas mengejar hubungan saksi dengan Sunarti yang sering curhat tersebut. “Saudara saksi ini sering mengantar kemana-mana terdakwa Sunarti ini. Apa hubungan saudara kok begitu dekat, padahal saudara kan beda dinas,” tanya Arif kembali menegaskan hubungan saksi dengan Sunarti.

Heri mengaku hanya sebatas seperti keluarga yang dimintai tolong untuk menyopiri saat di luar jam dinas. “Dulu Bu Sunarti juga atasan saya. Waktu itu sering saya sopiri. Namun, saya pindah dinas masih tetap diminta menyopiri,” jelasnya.

Selain Heri, saksi Priyanto alias Entuk, pihak kontraktor juga dicecar JPU KPK terkait uang yang diterima terdakwa Sunarti. Entuk saat itu berada di IBC bersama terpidana Ibnu Gopur dan Totok Sumedi saat pertemuan dan memberi uang kepada terdakwa Sunarti.

“Saudara saksi melihat saat terdakwa menerima uang,” tanya JPU yang diamini saksi. “Waktu itu yang berikan Mas Totok,” jawab Entuk. Ia juga mengaku saat menerima itu terdakwa Sunarti sempat menolak, namun pada akhirnya diterima dan dibawa.

Meski demikian, keterangan para saksi itu tidak dibantah Sunarti. Justru, meluruskan dirinya tidak pernah meminta uang tersebut. Bahkan, ia terpaksa menerima uang tersebut karena terus diminta agar diterima.

“Uang bungkusan kresek itu lalu saya bawa pulang. Saya belum sempat membuka isi kresek berisi uang tersebut sampai saya dan barang bukti itu diamankan oleh KPK,” aku Sunarti.

Sunarti juga berencana mengembalikan pemberian tersebut kepada Ibnu Gopur maupun Totok Sumedi pada tanggal 6 Januari.

“Saya sudah buat janji hari Senin itu saya kembalikan, namun akhirnya batal karena saya harus sampai malam meninjau lokasi banjir. Baru ke esok harinya belum sempat saya kembalikan saya lebih dulu diamankan petugas KPK,” dalihnya.

Meski demikian, pengakuan Sunarti tersebut berputar 180 derajat dari apa yang telah dijadikan materi Jastice Collaborator (JC) Ibnu Gopur saat itu, bahwa uang itu diminta Sunarti yang akan diberikan kepada pihak lain.

Fakta sidang hari ini justru, uang tersebut tidak pernah diminta Sunarti. Apalagi, ada rencana akan mau diberikan kepada pihak lain. Justru, tas kresek berisi uang itu hingga diamankan petugas KPK, masih tetap tersegel solasi.

Pihak tim penasehat hukum (PH) terdakwa ketika dikonfirmasi memastikan bahwa keterangan Sunarti saat ini yang benar.

“Sesuai keterangan saksi dan pengakuan Bu Sunarti tadi uang dalam kresek itu masih tersegel dan belum pernah dibuka hingga diamankan. Keterangan Bu Sunarti sejak awal memang begitu, termasuk saat di penyidikan,” ucap Heber Sihombing, Ketua Tim PH terdakwa Sunarti usai sidang kepada wartawan FaktualNews.co.