Peristiwa

Langgar Jam Malam, Puluhan Orang Tulungagung Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Puluhan orang di Tulungagung kena sanksi sosial bersih-bersih di tempat umum pada Senin (6/7/2020), usai terjaring razia jam malam. Ada sebanyak 71 orang yang terjaring razia jam malam tersebut.

Jumlah  selama pelaksanaan razia jam malam mulai tanggal 16 Juni hingga saat ini. Satpol PP telah mengamankan sedikitnya 300 orang lebih, yang melanggar jam malam.

“Sabtu malam minggu kemarin ada sebanyak 71 orang yang diamankan karena melanggar aturan jam malam,”ujar A Nindya Putra Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Senin (6/7/2020).

Semuanya dijaring di berbagai lokasi yang ada di warkop, lokasi penyewaan game, hingga sejumlah lokasi nongkrong lainnya.

“Kita jaring, dengan sasaran kita di Pinka, beberapa warkop di sepanjang Pinka kami razia, dan yang sekedar nongkrong dan melanggar jam malam,” jelasnya.

Pihak Satpol PP menerapkan sanksi sosial berupa bersih-bersih di seputar alun-alun, Taman Kartini depan Pendopo, Halaman Balai Rakyat dan Masjid Al Munawar.

Penerapan sanksi tersebut sesuai dengan intruksi Bupati Tulungagung, dalam surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang pembatasan jam malam, terdapat beberapa sanksi yang diterapkan yaitu puncaknya bersih-bersih objek umum.

“Sanksi kali ini kami suruh bersih-bersih. Dengan menggunakan sapu, menyapu di kawasan objek ramai,” paparnya.

Pihaknya pun menegaskan, akan terus menerapkan sanksi sosial hingga dicabutnya SE Bupati ysng mengatur jam malam.