FaktualNews.co

Terungkap Kode Suap ‘Uang Lelah’ di Sidang Tiga Terdakwa Pejabat Pemkab Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 887 kali Penulis:
Terungkap Kode Suap ‘Uang Lelah’ di Sidang Tiga Terdakwa Pejabat Pemkab Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Para saksi ketika dihadirkan JPU KPK di persidangan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Muncul fakta menarik terkait kode aliran uang suap dalam sidang kasus dugaan suap proyek infrastruktur Pemkab Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Kode aliran uang suap tersebut diistilahkan ‘Uang Lelah’ oleh anggota Pokja ULP Pemkab Sidoarjo, Fuad Abdillah.

Fuad mengaku, dirinya cukup lelah melakukan pekerjaan sebagai anggota ULP, apalagi memasuki bulan Maret yang lagi padat-padatnya tender proyek. Mendengar keluhan itu, Dody Sukmono, JPU KPK lalu memotong dan bertanya terkait pemberian sesuatu dari atasannya.

“Saudara saksi pernah menerima pemberian sesuatu dari Pak Sangaji,” tanya Dody yang diamini Fuad menerima uang dari atasannya.

“Saya dikasih uang lelah dan diajak ngobrol Pak Sangaji,” ucap Fuad, ketika memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yaitu Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, Kadis PU Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto.

Fuad mengaku, dikasih uang sebesar Rp 16 juta. Uang itu diberikan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu. Ketika itu dirinya dipanggil oleh atasannya, Sangadji, untuk menghadap ke ruangannya. “Setelah saya menghadap, diajak ngobrol, lalu diberikan uang Rp 16 juta untuk dibagi berdua dengan Pak Sudarsono,” akunya.

“Kata Pak Sangaji uang itu untuk tahun baruan,” sambung anggota Pokja ULP proyek Wisma Atlet itu.

Ia pun tidak bertanya uang yang diberikan itu berasal dari mana. Namun belakang, baru diketahui uang itu berasal dari Ibnu Gopur, terpidana perkara suap di antaranya mengerjakan proyek Wisma Atlet.

“Baru tahu saat diperiksa KPK bahwa uang dari Pak Sangaji berasal dari itu. Saya juga baru tahu yang lain (anggota Pokja) juga dapat uang itu,” jelasnya yang mengaku telah mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, Dwi Santoso, anggota Pokja ULP lain yang dihadirkan sebagai saksi juga menerima uang dari atasannya, Sangadji. Hanya saja uang itu diberikan kepada Moris, rekannya sebesar Rp 16 juta. “Lalu dibagi dua,” akunya.

Meski demikian, sidang kali ini KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu tiga dari rekanan Dedi, Iwan dan Priyanto. Sedangkan satu saksi lainnya yakni Heri Purwanto, Kasi Air Bersih di Dinas P2CKTR yang juga sopir Sunarti di luar dinas.

Enam saksi yang dihadirkan itu untuk memberikan kesaksian kepada tiga terdakwa perkara suap yaitu Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Ketiga terdakwa yang masing-masing berkasnya terpisah (split) itu bersama-sama Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang diadili terpisah dengan hari berbeda, didakwa menerima suap proyek pekerjaan di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 sebesar Rp 1,435 Miliar.

Uang suap tersebut diperoleh para terdakwa secara bertahap oleh para terdakwa sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020 dari terpidana Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang telah dibantu memenangkan dan mengerjakan proyek pekerjaan Pemkab Sidoarjo tahun 2019.

Sementara untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih, menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi berkali-kali di bebrapa tempat, termasuk jumlah uang tersebut diterima dari Gagah.

Sementara Sanadjihitu Sangadji menrima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka tertangkap petugas tim KPK pada 7 Januari 2020 silam.

Kini, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap para pejabat itu sudah dijatuhi hukuman dan sudah incrach. Keduanya divonis selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas