Baru Sebulan Bebas Asimilasi, Residivis Sabu-Sabu Asal Trenggalek Kembali Masuk Bui
TRENGGALEK, Faktual news.co – Baru satu bulan mendapat pembebasan asimilasi, pemuda berinisial ARP (22) alias Gatul, residivis asal Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, kembali diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam perkara sabu-sabu.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan dr Sutomo di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, ketika akan bertransaksi.
Menurutnya, tersangka Gatul statusnya masih nara pidana (napi) dengan kasus sebelumnya terlibat peredaran okerbaya jenis pil dobel L dan baru satu bulan menjalani asimilasi.
” Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020).
Dikatakan Doni, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa tersangka ARP alias Gatul terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Trenggalek.
“Dari hasil penggeledahan badan tersangka Gatul, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip yang dibungkus kertas tisu dengan berat kotor sekitar 0,57 gram,” terangnya.
Kemudian dari hasil interogasi, lanjut AKBP Doni, Gatul mengakui sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya inisial J.
Sedangkan transaksinya pada Sabtu (4/7/2020) di pinggir sungai masuk Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sementara temannya yang inisial J saat ini masih dalam perburuan.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.