FaktualNews.co

Divonis 5 Bulan Penjara, Terdakwa Pencurian Burung Murai di Banyuwangi Langsung Bebas

Hukum     Dibaca : 884 kali Penulis:
Divonis 5 Bulan Penjara, Terdakwa Pencurian Burung Murai di Banyuwangi Langsung Bebas
FaktualNews.co/Abdul Konik
Terpidana yang divonis 5 bulan dirangkul kuasa hukumnya usai menjalani sidang.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Terdakwa kasus pencurian burung Murai Batu Medan, Nur Holis, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi langsung bebas setelah majelis hakim memvonis 5 bulan penjara dala sidang putusan Selasa (7/7/2020).

Terdakwa pencurian burung seharga Rp. 5 juta itu bisa menghirup udara bebas lantaran dia sudah menjalani penahanan di balik terali besi sejak dia ditangkap oleh anggota Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada 1 Maret 2020 lalu.

Dalam proses hukumnya, oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Nur Holis dijerat dengan pasal 362 KUHP. Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah dan memvonis hukum penjara 5 bulan.

Kuasa hukum Nur Holis, Alex Budi Setiawan, mengatakan dengan putusan majelis hakim tersebut maka Nur Holis telah bebas dari kurungan.

“Alhamdulilah Hari ini baru saja mendampingi terdakwa Nurholis, Dan hasilnya terdakwa divonis lima bulan penjara,” kata Alex, usai sidang, Selasa (7/7/2020).

Hukuman tersebut Menurutnya sudah sesuai dengan rasa keadilan. “Terdakwa berterima kasih dan bersyukur. Dia sujud syukur saat putusan diberikan tadi,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh