FaktualNews.co

Gasak Belasan Handphone di Kota Probolinggo, Residivis Asal Lumajang Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 831 kali Penulis:
Gasak Belasan Handphone di Kota Probolinggo, Residivis Asal Lumajang Ditangkap
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka dan barang bukti belasan handphone, saat dirilis di Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski sempat mendekam di penjara 2 tahun, tak membuat Muhammad Alfian (23) berhenti berbuat tindak kriminal. Remaja yang tinggal di Dusun Wonorejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang tersebut, mencuri lagi.

Tak tanggung-tanggung, 19 unit handphone dan tab berbagai jenis dan merek, di konter Vespa Cell jalan Mastrip, digasak. Akibat pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, pemilik konter merugi sekitar Rp 9 juta. Sementara M Alfian terancam dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Alasan tersangka mencuri ponsel, yakni dijual dan uangnya untuk menjenguk orang tuanya yang saat ini mendekam di tahanan Polresta. Orang tua Alfian ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Uangnya akan saya pakai menjenguk bapak di tahanan. Masih belum laku. Masih utuh,” ujar Alfian.

Oleh polisi, kasus pencurian belasan smartphone tersebut dirilis pada Selasa (7/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, berikut barang buktinya. Di hadapan Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, tersangka berterus terang, sudah dua kali mencuri handphone. Bahkan, jumlahnya lebih banyak yakni 60 buah handphone, sehingga Alfian divonis 2 tahun oleh PN Probolinggo.

Aksi pencurian handphone pertama, lokasi kejadiannya di konter jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Sementara, aksi pencurian kali kedua, tersangka berhasil membawa kabur 19 smartphone. Ponsel hasil curian yang dijual online melalui Facebook ini belum laku, Alfian keburu disergap.

Ia ditangkap anggota Satreskrim, Senin (6/7/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kos jalan Pahlawan, Gang IX Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Dijelaskan, Alfian melancarkan aksinya sendirian. Pada Aksi pencurian di Vespa Cell tersebut, dengan cara merusak jendela belakang. Karena posisinya agak tinggi, pelaku masuk ke dalam konter dengan cara memanjat tembok. Sampai di dalam, Alfian merusak dan memecah kaca etalase dan mengambil ponsel yang dipajang di etalase. “Dilakukan sendirian,” terang Kasat.

Aksi pencurian pada Kamis (2/7/2020) lalu itu diketahui sekitar pukul 09.30 WIB. Saat pemiliknya hendak membuka tokonya. Tahu tokonya berantakan dan setelah dilihat handphone yang akan dijualnnya tidak ada, pemilik kemudian lapor polisi.

“Tersangka ini kami tangkap atas laporan pemilik konter,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka merupakan residivis spesialis pencurian Handphone. Sebelumnya, lanjut AKP Heri Sugiono, M Alfian mencuri barang yang sama di sebuah konter di jalan Brigjend Katamso. Sebanyak 60 Hp beserta sarana dan prasarananya, dibawa kabur.

“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas