FaktualNews.co

Merasa Tak Dihargai, BPD di Trenggalek Wadul ke Dewan

Birokrasi     Dibaca : 918 kali Penulis:
Merasa Tak Dihargai, BPD di Trenggalek Wadul ke Dewan
FaktualNews.co/Istimewa
Komisi I DPRD saat mendengarkan keluhan ABPEDNAS Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Cabang Trenggalek wadul ke DPRD, karena merasa tidak tidak dihargai. Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Trenggalek.

Kedatangan anggota BPD tersebut ingin menyampaikan aspirasi. Mereka meminta hak untuk bisa mengawasi dan berjalan mendampingi pembangunan di desa masing-masing.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid menjelaskan, kedatangan Asosiasi BPD Trenggalek untuk menyampaikan telah berdirinya Asosiasi BPD Nasional. Sedangkan di Trenggalek sudah memiliki pimpinan cabang di Kabupaten sendiri.

“Tujuan mereka membentuk asosiasi tersebut untuk menghimpun seluruh BPD, agar memiliki wadah di satu visi dan misi yaitu mempermudah komunikasi,” terangnya, Selasa (7/7/2020).

Sedangkan untuk penyampaian aspirasi BPD tersebut Husni menanggapi datar saja. Sebenarnya untuk keluhan itu tidak ada. Mereka hanya belum memahami sebenarnya BPD itu apa serta memiliki tugas apa saja.

“Secara resmi BPD ini merupakan legislatifnya desa, jadi punya fungsi pengawasan bahkan berhak meminta hasil dari apapun di desa. Intinya sama dengan DPRD,” ungkapnya.

Menurut Husni, jika desa akan membuat produk apapun itu harus bekerjasama dan bersama-sama. Dalam hal ini, tentunya bekerjasama antara BPD dengan Kepala Desa. Karena Kepala Desa tidak bisa berdiri sendiri, harus bermitra dengan BPD.

Dijelaskan juga, terkait tunjangan yang tidak sesuai itu di rasa hanya statistik saja. Karena pendapatan tunjangan tersebut berasal dari ADD dan salah satunya yang menentukan ADD adalah pendapatan Asli Desa.

“Kalau pendapatan Desa kecil maka otomatis penerimaan tunjangan BPD juga kecil,” jelas Husni.

Sementara Rokhani selaku Ketua BPD Desa Depok Kecamatan Bendungan sekaligus Kabid Humas ABPEDNAS Cabang Trenggalek mengatakan, dalam proses penyelenggaraan demokrasi di desa, BPD masih dipandang sebelah mata. Terutama dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

“Seperti disaat proses untuk menghasilkan produk desa, BPD hanya digunakan untuk menyetujui saja. Tanpa mengetahui prosesnya,” terangnya.

Menurut Rokhani, dalam pembahasan demokrasi di Desa BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan draf.

Bahkan di beberapa Desa ada penghalangan disaat BPD meminta RAB pembangunan desa. Selain itu juga tentang transparansi terkait anggaran dari pihak desa belum ada.

“Seharusnya keberadaan BPD di Desa bisa menjalankan dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, namun saat ini tidak berlaku,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh