FaktualNews.co

Pembunuh Mahasiswi Akper di Sidoarjo Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban: Tidak Adil!

Hukum     Dibaca : 902 kali Penulis:
Pembunuh Mahasiswi Akper di Sidoarjo Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban: Tidak Adil!
FaktualNews.co/nanang
Puluhan keluarga korban ketika menghadiri sidang vonis di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Marna Julia Eman Ratu (22), terdakwa perkara pembunuhan yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Lina Indiani Losepta (korban), akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Majelis hakim PN Sidoarjo memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal. Majelis menilai terdakwa Marna Julia Eman Ratu terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Lie Sony ketika membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Sidoarjo yang terhubung via teleconfrence dengan terdakwa yang berada di tahanan, Selasa (7/7/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Meski vonis yang dijatuhkan tersebut konform, namun puluhan keluarga korban yang hadir di persidangan tidak puas dengan vonis tersebut.

Hal itu terlihat dari keluarga korban yang hadir menyaksikan jalannya sidang vonis di luar ruang sidang. Bahkan, keluarga korban meminta vonis hukuman mati bagi terdakwa yang dinilai telah membunuh korban dengan keji dan berencana itu.

“Ini tidak adil, kami minta terdakwa dihukum mati,”ucap Jan Domininggus Labobar, salah satu keluarga korban yang kecewa dengan vonis tersebut.

Kekecewaan keluarga korban tersebut sempat menggelar aksi di pengadilan setempat. Bahkan, kekecewaan itu juga diungkapkan dengan mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung.

“Kami minta jaksa banding,” teriak keluarga korban yang kecewa dengan hukuman tersebut.

Sebagaimana diketahui, Marna Julia Eman Ratu, terdakwa yang tega menghabisi nyawa Lina Indiani Losepta, korban yang tak lain temannya sendiri yang sama-sama kuliah di Akper Cendikia Sidoarjo.

Kejadian itu sekitar tanggal 28 Desember 2019 silam. Dimana sebelum kejadian, terdakwa Marna Julia Eman Ratu, menjemput dan mengajak korban yang juga teman satu kampung di Maluku Utara itu keluar menggunakan mobil rental.

Korban diajak terdakwa mengambil laptop yang telah digadaikan terdakwa di wilayah Pasuruan. Namun, laptop yang digadaikan itu justru tidak diambil malah hanya memutar-mutar berkeliling kota saja kemudian balik ke Sidoarjo.

Saat berada di kawasan Kahuripan Nirwana inilah peristiwa pembunuhan terjadi. Terdakwa mencekik leher korban hingga meninggal hanya beralasan sakit hati atas ucapan korban menyinggung perasaannya.

Setelah itu, terdakwa kemudian membuang jenazah korban tanpa busana di semak semak kawasan lahan kosong safe lock Sidoarjo menghilangkan jejak. Namun beberapa hari kemudian tepatnya 31 Desember 2019, jenazah korban ditemukan warga setempat. Hanya selang sehari terdakwa diamankan Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah