FaktualNews.co

Terduga Pembuang Mayat Bayi di Jember Ditangkap, Berdalih Takut Suami

Hukum     Dibaca : 1688 kali Penulis:
Terduga Pembuang Mayat Bayi di Jember Ditangkap, Berdalih Takut Suami
FaktualNews.co/Istimewa
Terduga pelaku pembuang bayi saat diinterogasi di Mapolsek Rambipuji.

JEMBER, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Rambipuji menangkap terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan di aliran sungai Dusun Curah Arum, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Senin (6/7/2020).

Terduga pelaku adalah ibu kandungnya si bayi bernama, MN warga Dusun Mangaran RT 003 RW 001 Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung.

Kepada polisi wanita berumur 24 tahun itu mengaku tega membunuh dan membuang bayinya karena takut suaminya. Sang suami yang sedang merantau ke Pulau Bali tidak mengetahui jika dirinya hamil hingga melahirkan.

“Penangkapan terhadap tersangka ini, dari penulusuran anggota kami pada aliran sungai, kemudian kami telusuri (sampai) di Dusun Mangaran, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jenggawah. Kami lakukan lidik, dan mendapati perempuan berinisial MN,” kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji, Selasa (7/7/2020) pagi.

Dalam lidik itu, kata Hari, diperoleh informasi dari kader Posyandu di Desa Mangaran bahwa sekitar 7 bulan lalu MN memeriksakan diri dan diketahui sedang hamil 3 bulan.

“Dari situlah kemudian kami dalami dan kemudian mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat proses pemeriksaan di Mapolsek Rambipuji, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. “Awalnya tidak mengakui bayinya. Kemudian kami bawa ke puskesmas dan visum. Lanjut lagi ke RSD Balung. Dari sana diperiksa USG. Kata dokter kandungan diketahui HB-nya turun dan harus dilakukan transfusi darah,” ujarnya.



Dari situlah kemudian diketahui ternyata pelaku pernah hamil dan baru mengakui telah melahirkan yang kemudian dengan dengan tega membunuh bayinya.

“Mengakunya itu hasil hubungan dengan suaminya. Tapi suaminya sendiri (saat ini) masih merantau di Bali. Upaya kami (untuk memastikan) akan kita lakukan tes DNA terhadap suami,” katanya.

Polisi sejauh ini sudah mengambil sampel DNA dari MN dan mayat bayinya.

“Saat kami interogasi, pelaku ini (tega membunuh bayi dan membuangnya di sungai), karena takut dengan suaminya yang tidak tahu kalau istrinya ini hamil dan melahirkan,” sambungnya.

Akibat perbuatanyya, pelaku terancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” pangkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga tersangkut aliran pusaran air sungai di Dusun Curah Arum, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember, Rabu (24/6/2020).

Penemuan mayat bayi laki-laki yang diperkirakan baru berumur dua atau tiga harian itu pertama kali ditemukan warga saat pulang dari sawah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke mapolsek setempat sekitar Pukul 12.00 WIB.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh