FaktualNews.co

Wali Murid Ungkap Dugaan Manipulasi SKD Pada Sistem Zonasi PPDB SMAN di Jember

Pendidikan     Dibaca : 740 kali Penulis:
Wali Murid Ungkap Dugaan Manipulasi SKD Pada Sistem Zonasi PPDB SMAN di Jember
FaktualNews.co/Hatta
Suasana RDP di ruang Banmus antara Komisi A dan B, juga Wali Murid yang tergabung dalam KPPA Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Dugaan adanya manipulasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri tahun ajaran 2020-2021 di Kabupaten Jember, diungkap wali murid yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pendidikan Anak (KPPA) Jember.

Dugaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Jember, di ruang Banmus Gedung Parlemen Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Selasa (7/7/2020).

Dalam RDP tersebut, para wali murid merasa anaknya menjadi korban kecurangan dan manipulasi sistem zonasi dalam PPDB tingkat SMA Negeri di Jember. Sebab, pendaftar SMAN yang sebenarnya masih berada dalam zona dekat SMA pilihannya, justru terlempar ke sekolah lain yang lebih jauh.

Menurutnya, mereka kalah karena ada sejumlah pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD). Padahal, mereka ditengarai tidak berdomisili di zonasi terdekat sekolah tersebut.

“Mengacu pada UU Adminduk, SKD itu hanya untuk mereka pendatang, bukan yang tinggal tetap. Seharusnya, tetap mengacu pada Kartu Keluarga (KK),” ujar Diki Ferbianto, salah satu wali murid yang merasa anaknya menjadi korban dari dugaan manipulasi syarat data kependudukan dalam sistem zonasi, saat RDP.

Kecurigaan adanya manipulasi tersebut makin mencolok, karena ratusan siswa yang diterima di SMAN pilihan, disinyalir baru membuat SKD beberapa bulan menjelang PPDB SMAN.

“Buntut dari dugaan manipulasi SKD ini, terjadi saling bully. Sebenarnya saya tidak masalah anak saya diterima di sekolah yang sekarang. Tapi, nurani saya tidak bisa diam atas terjadinya permasalahan seperti ini,” ujar Idham Cholid, salah seorang wali murid lainnya.

Selain menggunakan SKD, modus manipulasi lain dalam PPDB SMAN tahun ini, ditengarai dengan menggunakan pemindahan kartu keluarga (KK). Yakni orang tua “memindahkan” nama anaknya, dengan mengikutsertakan kepada KK kerabatnya, yang tinggal dekat dengan sekolah yang akan dituju. Cara ini menjadi bermasalah, jika dilakukan hanya beberapa bulan sebelum dilakukannya PPDB.

Namun demikian, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, pemindahan KK merupakan hal legal bagi anak yang sudah berusia 17 tahun. Syaratnya adalah dengan membuat surat keterangan bermaterai yang ditandatangani orang tua yang menyatakan untuk “mengeluarkan” nama sang anak tersebut dari Kartu Keluarga (KK).

“Tetapi tanggal dikeluarkannya itu tidak bisa dirubah atau dimundurkan. Karena itu sudah by system,” jelas wanita yang akrab dipanggil Santi ini.

Terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk mensiasati syarat sistem zonasi, Santi menyatakan hal itu bukan kewenangan Dispendukcapil.

“Pembuatan SKD itu otoritas dari Kelurahan atau Desa dan Kecamatan. Dengan membawa pengantar dari RT dan RW. Kami tidak sampai menyatakan dia sungguh-sungguh tinggal di alamat (dalam SKD) tersebut,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags