SURABAYA, FaktualNews.co – Jelang Idul Adha, umat muslim mulai ramai membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban.
Berkurban merupakan perintah Allah SWT bagi umat muslim yang mampu. Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha. Masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing, dan sejenisnya.
Tapi harus tetap diingat syarat dan ketentuan hewan yang boleh dikurbankan di Hari Raya Idul Adha nanti.
Inilah syaratnya hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah SAW:
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (binatang ternak).
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban. Usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada empat cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya.
Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu saki.
Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda sambil
berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkanuntuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Nah itulah syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW. Semoga Bermanfaat.