FaktualNews.co

Korupsi DD Rp. 427 Juta, Mantan Kades Kalianget Situbondo Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 770 kali Penulis:
Korupsi DD Rp. 427 Juta, Mantan Kades Kalianget Situbondo Divonis 5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana.

SUBONDO, FaktualNews.co – Mulyadi mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 427 juta, Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana, Rabu (8/7/2020).

“Mulyadi juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara. Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.427 juta lebih,” kata Reza Aditya Wardhana.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh