FaktualNews.co

Mantan Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 877 kali Penulis:
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang/
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terkait kasus suap dan gratifikasi selama menduduki jabatan Ketua DPRD Tulungangung. Supriyono, mantan orang nomor satu sebagai wakil rakyat di Tulungagung dituntut hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, JPU KPK juga menuntut Supriyono membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,850 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap JPU KPK ketika bergantian membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/7/2020).

JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Supriyono pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak menjalani masa pemidanaan.

Meski demikian, dalam surat tuntutan JPU KPK mengungkap bahwa perbuatan terdakwa Supriyono terbukti dalam dakwaan kumulatif sekaligus.

Pertama,  ia terbukti dalam dakwaan pertama kesatu terkait suap yang diterima terdakwa bersama-sama pimpinan dan anggota 21 anggota banggar DPRD Tulungagung priode 2014-2019 untuk memperlancar Pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018.

Uang itu diterima secara bertahap sejak 2014-2018 dari Bupati Sahri Mulyo melalui sejumlah orang kepercayaannya untuk memuluskan ketok palu. Uang suap tersebut disitilahkan uang ‘Ketuk Palu’.

KPK menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian terdakwa Supriyono juga terbukti dalam dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum. Dimana perbuatan terdakwa Supriyono dianggap berdiri sendiri terkait uang gratifikasi yang diterima dari orang kepercayaannya  yang ditempatkan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung.

Terdakwa bisa menguasai dua dinas tersebut sejak menjabat Ketua DPRD Tulungagung mulai 2013 hingga 2018. Terdakwa mendapat plot jatah tersebut karena Sahri Mulyo balas jasa kepada terdakwa yang sudah ikut membantu menduduki tahta Bupati pada tahun 2013 silam.

Dari dua dinas tersebut, terdakwa berkali-kali secara bertahap menerima gratifikasi yang total jumlahnya cukup fantastis. Namun, hadiah yang diterima itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Padahal, gratifikasi itu sudah jelas dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK menilai bahwa perbuatan terdakwa Supriyono terbukti melanhhalam pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin