Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tersangka Ngaku Rampas Perhiasan Korban buat Beli Sosis
PASURUAN, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) dari Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang tega menganiaya dan menghabisi bocah perempuan, Rara (5), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan.
Pasutri Moch Thohir (27) dan Ifa Maulaya (19) diduga melakukan lebih dari satu jenis kejahatan. Yakni Selain perampokan atau pencurian dengan kekerasan, juga penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil analisis di tempat kejadian perkara (TKP) maupun autopsi RS Bhayangkara, didapati luka memar di bagian belakang kepala serta luka robek pada alat vital korban.
Dari bukti-bukti itu, diduga kuat korban dipukul dan disetubuhi. “Ada luka lebam pada kepala bagian belakang. Akibat dipukul benda tumpul. Ada luka robek pada alat vital korban, sehingga diduga kuat ada persetubuhan,” ujar Rofiq, saat rilis kasus itu di Mapolres, Rabu (8/7/2020) siang.
Selain analisis TKP dan autopsi, polres juga mendapatkan keterangan dari para saksi yang melihat orang yang terakhir kali bersama korban.
Hanya beberapa jam, pasutri tersebut langsung ditangkap, digelandang ke Mapolres Pasuruan, hingga menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan, terkait motif suami istri yang dari hasil penyelidikan, mereka baru menikah, hingga melakukan tindakan pidana dengan beragam pelanggaran berat ini,” tegasnya.
Sebelum menghabisi nyawa Rara, pelaku terlebih dulu mengajak korban yang sedang bermain bersama teman-temannya, masuk ke rumahnya.
Caranya pun sangat mudah, yakni mengiming-imingi es krim. Kata Rofiq, setelah masuk rumahnya, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Setelah nafsu bejatnya tersalurkan, pelaku meminta istrinya untuk mengambil kalung dan gelang yang melekat di tubuh korban.
Tak sampai di situ, tersangka membawa korban ke belakang rumahnya dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri, lalu menenggelamkannya ke saluran irigasi (parit) sampai tak bernyawa.
“Ketika diperkosa, istrinya tidak tahu. Tapi di belakang rumah pelaku minta istrinya mengambil batang pohon untuk memukul kepala korban. Usai memukul, pelaku menenggelamkan korban ke parit sampai dua kali. Ini untuk memastikan korban benar-benar meninggal,” jelas Rofiq.
Polisi menjerat pasal berlapis. Yakni UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.
Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, ancaman penjara seumur hidup, juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 15 tahun kurungan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman 12 tahun penjara.
Ketika ditunjukkan kepada sejumlah awak media, tersangka tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Diduga tersangka mempunyai kelainan.
Saat ditanya untuk apa tersangka merampas perhiasan korban, dengan enteng Thohir menjawab, ‘untuk beli sosis’.