PASURUAN, FaktualNews.co-Kasus pembunuhan Rara (5) warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terungkap. Tersangka pembunuhnya adalah pasangan suami istri (pasutri), Thohir (27) dan Ifa (19) tetangga baru korban. Mereka baru seminggu menempati rumah tersebut setelah pindah dari kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pasutri ini kami amankan,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Sugeng Prayitno, Rabu (8/7/2020). Diamankannya pasutri yang baru menikah dua bulan ini, karena dari keterangan mengarah pada kedua pelaku tersebut. Setelah dari bukti visum, korban dianiaya dan disertai bukti-bukti lainnya.
Atas dugaan itu, pasutri tersebut diamankan terkait kematian Rara, yang dinilai banyak kejanggalan. Dugaan korban tewas dihabisi bermula dari perhiasan korban yang hilang. Setelah diselidiki, petugas mendapati orang yang terakhir kali terlihat bersama korban.
“Jadi ada warga yang melihat pelaku berjalan dengan korban ke arah TKP korban ditemukan meninggal,” terang Kapolsek, Sugeng Prayitno. Dari penyelidikan, juga ditemukan perhiasan korban di kediaman pasutri itu. Perhiasan berupa gelang dan kalung didapati ada pada lemari milik Ifa.
Atas beberapa fakta, pasutri itu dibawa ke Mapolres Pasuruan, untuk dimintai keterangan. Sekaligus agar proses penyelidikan juga bisa berjalan lancar tak hilangkan bukti. “Pasutri tersebut sudah diamankan. Sementara ini kami masih lakukan pemeriksaan,” tambah Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.