FaktualNews.co

Satu Tersangka Kasus Dugaan Markup Pengadaan Tanah SMPN Mantingan Dijemput Paksa

Peristiwa     Dibaca : 745 kali Penulis:
Satu Tersangka Kasus Dugaan Markup Pengadaan Tanah SMPN Mantingan Dijemput Paksa
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
Tersangka saat diamankan di ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Ngawi.

NGAWI, FaktualNews.co – Hadi Suharto (58) salah satu tersangka kasus mark-up pengadaan tanah SMP Negeri Mantingan, Kabupaten Ngawi, dijemput paksa petugas Satreskrim Polres Ngawi, Senin (6/7/2020).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi ini dijemput paksa, setelah petugas mengetahui tempat persembunyiannya yakni di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.

Hadi Suharto ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 lalu. Dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi sudah memanggilnya dua kali, namun tersangka mangkir.

Dikatakannya, setelah dua kali mangkir, Hadi Suharto sedianya dijemput paksa petugas pada 23 Maret 2020 lalu. Namun, tersangka tidak ditemui di tempat tinggalnya. Dan sekitar 4 bulan berselang, polisi mengendus keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Pucangan.

“Pasca penetapan tersangka, kita sudah dua kali melakukan pemanggilan dan ternyata mangkir. Tersangka tidak kooperatif pada petugas. Akhirnya kita jemput paksa dari tempat persembunyiannya,” jelas AKP Parasito, Kasubbag Humas Polres Ngawi, Rabu (8/7/2020).

Sedangkan satu tersangka lain yakni Suprianto, lanjut Parasito, masih dalam perburuan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ngawi guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Selain dua tersangka tersebut, polisi menduga, masih ada keterlibatan oknum lain.

“Penyidik sedang melakukan pengembangan. Dugaan sementara, kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan mark-up pengadaan tanah SMPN Mantingan ini mencuat, setelah adanya hasil audit BPKP pada Mei 2019 lalu, yang menyatakan terdapat kerugian negara lebih dari Rp 1,1 Miliar atas pengadaan tanah tersebut.

Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pada Februari 2020 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tanah yang dianggarkan P-APBD 2018 tersebut

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas