Sidang Pra Peradilan di Tulungagung, Kapolsek Pucanglaban Jadi Termohon
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sidang pra peradilan atas penetapan tersangka kasus penganiyaan hingga mangakibatkan orang lain meninggal dunia di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kebupaten Tulungagung. Rabu (8/7/2020) hari ini masuk babak baru, dengan agenda sidang pra peradilan,
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2020) lalu, dengan melibatkan tersangka AP alias Gaguk (39) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban dengan korban Sarto warga Kabupaten Blitar, meninggal Rabu (13/5/2020) lalu.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, dan kasus terus bergulir, secara resmi pihak Kuasa Hukum AP mengajukan gugatan pra peradilan yang teregister Kamis (2/7/2020) lalu.
Namun, ditengah perjalanan ternyata Rabu (8/7/2020) sesuai jadwal yang dapat diakses di website resmi Pengadilan Negeri Tulungagung melalui situs SIPP terjadwal dua sidang.
Yakni, pra peradilan pada pukul 09.00 WIB dan sidang pokok perkara terhadap Gaguk pada waktu yang belum ditentukan.
“Kemarin kami langsung mendaftar dan teregister pada tanggal 2 Juli. kemudian saya mendatangi Polres untuk mengawal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke Kejaksaan. Siangnya dari kejaksaan berkasnya kangsung dikirim ke pangadilan, begitu mengetahui gugatan pra peradilan, dari jaksa langsung melimpahkan,” papar Heri Widodo, Kuasa Hukum AP, Rabu (8/7/2020).
Lanjut Heri, ada sesuatu di balik pelimpahan tersebut. Meskipun secara aturan hukum hal tersebut sah dan tidak masalah.
“Memang tidak ada aturan ketika pra peradilan, pelimpahan berkasa dilaksanakan. Bahkan, ketika sudah masuk sidang pokok perkara pra peradilan bisa gugur,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim pra peradilan untuk memutus perkara dengan bijak.
“Sampai saat ini Gaguk atau kami belum menerima undangan pokok perkara untuk hari ini,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, pra peradilan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tulungagung sebagai termohon.
“Kapolres cq Kasat Reskrim cq Kapolsek Pucanglaban. Ketiganya satu kesatuan. Nah saya kira Kuasa Hukum tidak memahami ini pembelaan kami, karena polisi satu kesatuan. Karena yang menerbitkan surat penahanan Kapolsek yang menangkap surat penangkapan Kasat Reskirm,” pungkasnya.
Berbeda dengan Heri Widodo, Kuasa Hukum pihak termohon menuturkan, jika dalam kasus ini terdapat dua termohon, dan menyanggah jika Kapolres menjadi termohon.
“Termohon satu yaitu Kapolsek Pucanglaban, dan termohon dua yaitu Kejaksaan,” pungkas, AKP Mujiharto, Kuasa Hukum termohon.
Dari gugatan pra peradilan ini, terdapat 9 poin utama yang diajukan. Puncaknya yaitu memerintahkan kepada termohon, baik termohon satu dan dua untuk menghentikan penyelidikan.
“Hari ini sidang pembacaan tuntutan, besok kita ada agenda esepsi. Sesuai dengan hukum tetap sah karena kita didasari dengan alat bukti,” paparnya.
Sementara itu, menjawab versi Kuasa Hukum AP, menyoal soal waktu penangkapan dan alat buktinya. Namun apa yang dilakukan kepolisian didasarka pada KUHP dan itu sudah cukup.
“Sebagai termohon Kapolres tidak, termohon satu Kapolsek Pucanglaban, dua Kejari. Segala sesuatu yang menjadi gugatan kita siapkan semua,” paparnya.