FaktualNews.co

Tentang Sumbangan Siswa, Ini Kata Kacabdin Jatim dan Forum Komite Banyuwangi

Pendidikan     Dibaca : 973 kali Penulis:
Tentang Sumbangan Siswa, Ini Kata Kacabdin Jatim dan Forum Komite Banyuwangi
FaktualNews.co/konik
Ketua Forum Komite SMK/SMA Banyuwangi, Misnadi

BANYUWANGI FaktualNews.co-Terkait sumbangan berasal dari penggalangan dana PSM (Peran Serta Masyarakat) di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat SMA, SMP dan SD di Banyuwangi, direspons pihak terkait.

Di antaranya oleh Ketua Forum Komite SMA dan SMK se Kabupaten Banyuwangi, Misnadi. Menurut, Misnadi, PSM penggalangan dana dari PSM itu berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami selaku Komite, ketika melakukan penggalangan dana berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Di sana diperbolehkan menggalang dana untuk peningkatan sekolah, yang nantinya pasti kembali pada siswa, seperti siswa prestasi serta operasional ekstra yang tidak bisa dicover dana dari pemerintah,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).

Ditambahkan Misnadi, Ada ketentuan yang berlaku dalam penggalangan dana dari PSM. Pertama, komite mengajukan proposal dulu pada wali murid, lalu kita tawarkan sekolah mempunyai program yang tertuang dalam RKAS.

“Baru nanti wali murid mampu menyumbang berapa. Dan itu bersifat tidak wajib dan tidak berbatas waktu, karena ini bersifat sumbangan bukan pungutan. Dan yang jadi dasar kesepakatan bersama. Jika dalam rapat wali murid belum ada kata sepakat, kita harus menunggu sampai sepakat semuanya,” jelasnya

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Banyuwangi Istu Handono, menjelaskan SPP di SMA dan SMK N gratis.

Namun jika berkaitan dengan penggalangan dana bersumber PSM, katanya, itu ada regulasinya, yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Berkaitan kain seragam misalnya. Untuk menyeragamkan, jika ada perusahaan menitipkan kain di sekolah melalui koperasi sekolah, diperbolehkan. Namun pihak perusahaan wajib memberikan kelonggaran pembayaran jika ada siswa tidak mampu membeli dan mengangsur. Juga tidak menyimpang dari harga pasar. Namun komite dan sekolah dilarang menjual kain seragam sekolah,” tegas Istu.

Sebelumnya juga dikutip dari beberapa media, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengatakan bahwa SPP untuk SMA dan SMK Negeri Gratis.

Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu, jadi sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun dari siswa, semua gratis, seluruh Jatim,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah