Kriminal

Enam Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan Anak di Pasuruan Diringkus

PASURUAN, FaktualNews.co – Enam dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap Geovani Adi Suryanto (17), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi.

Bahkan, korban  yang babak belur tersebut sempat mengalami kritis selama satu minggu. Penangkapan para pelaku ini, setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi. Dari pengembangan kasus pengeroyokan dan penculikan tersebut, para pelakunya langsung di gelandang ke Mapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi Rabu (10/6/2020) lalu, di exit Tol Randupitu, Gempol.

Sebelum dikeroyok, korban diculik dengan menggunakan mobil.”Selama perjalanan, korban dipukuli,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Dikatakan Kapolres, saat di exit tol Randupitu, korban sudah ditunggu teman-teman pelaku dan dikeroyok hingga luka-luka.

“Berdasarkan identifikasi awal, ada tujuh pelaku yang melakukan pengeroyokan. Dari tujuh orang ini, enam pelaku sudah kami amankan dan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kapolres.

Dari aksi main hakim sendiri para pelaku ini, satu diantara pelaku masuk DPO (daftar pencarian orang). Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini, usai mengeroyok langsung kabur, lantaran takut melihat kondisinya korban, dengan luka cukup parah dan tak sadarkan diri.

Para pelaku, yakni Dwi Kurniawan (19), warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi (42), Mahfud (40) dan Muhammad Abidin (20) yang semuanya berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Rofiq, pengeroyokan terhadap korban dipicu rasa sakit hati dan dendam dari Dwi Kurniawan yang tak lain adalah kakak kandung dari bunga alias mantan pacar korban. Pelaku merasa terusik lantaran korban tak terima ketika diputus  adiknya.

Sehingga lanjut Rofiq, hal itu berujung sering datang ke rumahnya dengan marah-marah. Bahkan mengancam akan membondet rumah pelaku.

“Pelaku ini jengkel dan terusik karena seringkali rumahnya didatangin. Adik pelaku sering ditabrak, bahkan rumahnya beberapa kali dilempar batu,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil sedan yang digunakan para pelaku menculik korban, senuah buah clurit, empat buah batu, tiga  buah HP, sebuah jaket dan sebuah celana.

Dari aksi brutal pelaku ini, polisi lakukan langkah persuasif pada rekan-rekan korban yang dikhawatirkan memicu aksi balasan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.