FaktualNews.co

Kenal Via Facebook, Pria di Jember Cabuli Anak di Bawah Umur

Peristiwa     Dibaca : 844 kali Penulis:
Kenal Via Facebook, Pria di Jember Cabuli Anak di Bawah Umur
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka saat memberi keterangan di Mapolsek Umbulsari.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial MJ (21) warga Dusun Jatilawang, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember digelandang warga ke Mapolsek setempat karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap MS (14) bocah perempuan yang masih duduk di bangku SMP.

Dari pengakuannya MJ telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak dia berkenalan dengan korban melalui Facebook.

“Awal perkenalan pelaku dengan korbannya ini lewat Facebook, dan setelah itu keduanya janjian untuk bertemu,” kata Kanitreskrim Polsek Umbulsari Iptu Suharto, Kamis (9/7/2020).

Dari pertemuan tersebut sekitar 3 minggu yang lalu, kata Suharto, kemudian keduanya menjalin hubungan asmara.

“Selanjutnya sekitar 27 Juni 2020 lalu, lewat percakapan Facebook tersangka (pelaku) mengajak wik-wik korbannya. ‘Ayo wik-wik yang, pokok’e wik-wik’ tapi yang perempuan (sempat) menolak,” jelasnya.

Dengan meyakinkan korban akan bertanggung jawab, pelaku pun menjemput ke rumahnya. “Setelah mengiyakan itu, korban dijemput pelaku dirumahnya. Saat itu tanpa izin orang tua, korban keluar rumah lewat jendela,” sambungnya.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku itu dilakukan di rumahnya, karena pelaku tinggal sendirian. Sedangkan rumah orang tuanya terpisah.

MJ ynag menjadi pedagang kue di Bali itu melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu.

“Seminggu kemudian pelaku melakukan hal yang sama, untuk kedua kalinya. Tapi untuk yang ketiga kalinya sekitar tanggal 6 Juli 2020 kemarin ketahuan sama bapak korban. Karena melihat jendela kamar anaknya kok terbuka, dan anaknya tidak ada di rumah,” ungkap Suharto.

Setelah ketahuan itu, pelaku sempat melarikan diri. “Tapi kemudian dirayu perangkat (desa) Pak Sofyan, dan akhirnya mau (bertanggung jawab). Lalu diantar ke rumah korban, tapi saat itu di rumah korban sudah banyak warga, dan kebetulan polisi patroli, langsung diamankan,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh