MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sekitar 100 knalpot brong dan 15 Ban kecil hasil penindakan dua minggu terakhir, dimusnahkan oleh Polres Mojokerto Kota.
Acara tersebut, berlangsung di halaman Polres Mojokerto Kota, Kamis (09/07/2020).
Pemusnahan knalpot dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin oleh Kapolres dan diikuti Kajari Kota Mojokerto, disaksikan juga oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kadishub dan Kasatpol PP Kota Mojokerto.
Tak hanya knalpot dan ban kecil, petugas kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota juga menyita sebanyak 115 sepeda motor. Ratusan motor itu diantaranya merupakan motor sport yang bising dan kerap meresahkan masyarakat.
“Dari sepeda motor yang disita, pelanggarannya didominasi knalpot brong. Ada juga kendaraan tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standar. Seperti ban kecil, tak pakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi.
Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi digunakan di jalan Umum.
“Knalpot brong bisa digunakan di sirkuit balap maupun di hutan untuk komunitas trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum,” katanya.
Masih kata Deddy, ia sangat berharap penindakan pelanggaran kasat mata semacam ini bisa membuat Kota Mojokerto dalam kondisi aman dan kondusif.
“Dengan penindakan pelanggaran kasat mata ini, semoga Kota Mojokerto tetap dalam keadaan aman, tertib dan kondusif,” tambahnya.
Para pelanggar yang sepeda motornya disita, bisa mengambilaya setelah menjalani persidangan, dengan membawa knalpot yang sesuai spesifikasi atau standarnya.