FaktualNews.co

Ratusan Warga Terdampak Bendungan Semantok di Nganjuk Kompak Tolak Hasil Appraisal

Peristiwa     Dibaca : 1051 kali Penulis:
Ratusan Warga Terdampak Bendungan Semantok di Nganjuk Kompak Tolak Hasil Appraisal
FaktualNews.co/romza
Warga satu [ersatu menandatangani berita acara musyawarah berisi penolakan hasil appraisal.

NGANJUK, FaktualNews.co–Sedikitnya 251 warga Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik dan Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk menyatakan menolak hasil appraisal bidang tanah dan bangunan miliknya yang akan dimanfaatkan pembangunan mega proyek nasional Bendungan Semantok.

Penolakan ini disampaikan warga saat musyawarah nilai ganti rugi yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Semantok, Kamis (09/ 07/ 2020).

Penolakan ratusan warga ini secara resmi dicantumkan dalam berita acara musyawarah nilai ganti rugi tersebut. Satu per satu warga dipersilakan membubuhkan tandatangan sebagai bukti penolakan dalam lampiran berita acara musyawarah.

Adapun alasan penolakan terhadap hasil appraisal, di antaranya karena harga bidang tanah maupun bangunan serta materil milik warga dinilai terlalu rendah.

Selain itu, banyak hasil appraisal yang dinilai tidak objektif. Sebab, rumah warga yang tembok dalam hasil appraisal ternyata gedeg (rumah kayu).

Sebaliknya, rumah warga yang gedeg ternyata dalam hasil appraisal tertulis rumah tembok.

“Banyak protes dari warga. Karena memang banyak persoalan dari hasil appraisal. Harga tanah menurut warga terlalu rendah, harga tanaman juga terlalu rendah,” kata Agus Johannoko, Kades Sambikerep dikonfirmasi setelah musyawarah di area Punden Dusun Kedungpingit.

Selanjutnya, setelah menerima salinan berita acara hasil musyawarah ganti rugi, ratusan warga akan mengajukan keberatan atas hasil appraisal ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

“Kami sudah menyiapkan pengacara. Bukti-buktinya sudah kami siapkan. Setelah dapat salinan berita acara muyawarah ini, kami akan segera mengajukan keberatan ke pengadilan negeri,” ungkap Agus.

Diketahui, pembangunan mega proyek Bendungan Semantok menelan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun. Untuk paket satu anggarannya Rp 909.722.000.000. Sedangkan untuk paket dua anggaran sebesar Rp 876. 160. 739.000.

Bendungan Semantok akan memiliki kapasitas tampung sekitar 32 juta meter kubik. Diharapkan mampu mengairi lahan seluas 1.554 hektare, serta menghasilkan listrik sebesar 1, 01 megawatt.

Selain itu bendungan diproyeksi mengatasi kekeringan dan mereduksi banjir yang biasanya melanda wilayah Rejoso saat musim hujan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah