Curi Barang Perusahaan di Sidoarjo, Warga Malang Dipolisikan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Hari Kiswanto (37), terpaksa harus kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan PT. Sinar Baja Elektrik (SBE) yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Warga Desa Ngenep RT 02 RW 16, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang itu, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Wonoayu, Sidoarjo. Pasalnya, mencuri barang berupa komponen spiker aktif dan pasif di perusahaannya.
Kapolsek Wonoayu, AKP Rohmawati Laila mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapat laporan dari perusahaan.
“Setelah kami lakukan olah TKP dan mendapati bukti-bukti yang ada, tersangka kami amankan, ” katanya, Jum’at (10/7/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Rabu (24/6) lalu. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bekerja seperti biasanya. Namun menjelang pulang, tersangka mengambil komponen spiker aktif dan pasif di gudang.
“Benda tersebut langsung dimasukkan tas dan dibawa pulang,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo tersebut.
Meski merupakan barang sepele, ternyata PT. SBE atau PMW, merugi hingga Rp 30 juta.
“Total kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta. Tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP,”pungkasnya.