LAMONGAN, FaktualNews.co – Purwanto (21) warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Karanggeneng, Lamongan.
Selain mendekam di balik terali besi, Purwanto juga merasakan pedihnya akibat diamuk massa. Demikian ini lantaran tertangkap saat mencuri sepeda motor bebek bernopol S 6032 JB, milik Ali Afandi (54) warga Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng Lamongan, Jumat (10/7/2020).
Pelaku mencuri sepeda pinggir jalan pematang sawah. Karena tertangkap warga, pelaku dihajar massa hingga babak belur dihajar warga, Selanjuya diamankan di balai Desa Kendalkemlagi.
“Begitu ada laporan, kami langsung meluncur ke lokasi yang sudah dikerumuni massa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek, “ujar Ipda Sofian Ali, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng. Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Ipda Sofyan Ali, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian 10 tempat wilayah Lamongan dan sekali di wilayah Gresik.
Selain mengamankan pelaku, disita pula barangbukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah kunci sepeda motor milik pelaku, dua buah alat pembuka kunci dan sebuah handphone.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ungkas Ipda Sofyan Ali.