FaktualNews.co

Perjuangkan Tanah Salim Kancil, Bupati Lumajang Justru Dilaporkan Polisi

Hukum     Dibaca : 1020 kali Penulis:
Perjuangkan Tanah Salim Kancil, Bupati Lumajang Justru Dilaporkan Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat memberi keterangan kepada media di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya keluar dan memberikan pernyataan resmi di depan awak media yang sudah menunggu lama.

Thoriqul Haq menyebutkan, bahwa ia lupa berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus polda jatim. Pasalnya saat proses penggalian keterangan sejak pukul 11.00 WIB itu layaknya diskusi santai.

“Enggak tahu lupa tadi saya. Nyantai aja kok tadi,” ujarnya pada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).

Kendati demikian, Thoriq mengaku telah menyampaikan semua informasi fakta dan data, yang dibutuhkan penyidik guna membuktikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan di Lumajang.

“Tadi saya jelaskan seluruh data pendukung yang berkenaan dengan beberapa kejadian yang waktu itu benar-benar terjadi pengurukan tanah di sebagian sawah garapan pertanian Bu Tijah,” kata Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim itu.

Dari pantauan, Thoriq juga membawa beberapa berkas berupa lembaran peta tanah persawahan yang diperjuangkan sebagai tanah salim kancil.

“Yang dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil, sehingga beliau jadi korban oleh orang-orang yang jadi bagian dari pertambangan pasir besi waktu itu,” tuturnya.

Melalui peta kepemilikan lahan itu, Thoriq menjelaskan, perusahaan yang melaporkannya itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah persawahan, milik Tijah atau istri dari mendiang Salim Kancil.

“Saya tunjukkan, jadi yang diarsir ini adalah lahan yg disetujui. Ada sisa atau yang tidak diarsir ini, adalah tidak disetujui. Artinya ini tanah yang bisa dikelola secara adat oleh Bu Tijah yang merupakan, hak bersama dengan almarhum Salim Kancil.

Secara hukum tanah tersebut masih sah sebagai tanah milik Tijah. Karena sejak awak, ungkap Thoriq, Tijah enggan menjualnya ke pihak mana pun.

“Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGU-nya tidak termasuk tanahnya Bu Tijah,” jelasnya.

Namun, faktanya, ungkap Thoriq, perusahaan yang melaporkannya itu, terbukti menguruk sebagian ruas lahan sawah milik Tijah.

“Enam petak, ini dulu almarhum Pak Salim Kancil perjuangkan. Kami tahu bahwa saat ini, tanah sawah atau garapan pertanian yang dikuasai atau dikelola oleh Bu Tijah, sekarang terjadi pengurukan disebagian sawah,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh