Kriminal

Gelapkan Mobil Kreditan, Warga Krembung Sidoarjo Dipolisikan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Achmad Mustofa Anwaruddin (34), warga Dusun Kedungbendo, Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, diringkus unit Reskrim Polsek Krembung.

Ia diamankan lantaran menggelapkan sebuah mobil pikap yang masih kredit ke pihak lain. “Tersangka kami amankan Kamis kemarin,” kata AKP Purwanto, Kapolsek Krembung, Sabtu (11/7/2020).

Proses penangkapan itu bermula dari pihak PT Pegadaian Cabang Sidoarjo melaporkan perbuatan tersangka. Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, polisi langsung menangkap yang bersangkutan. “Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia nekat menjual kembali mobil pikap yang di kreditnya karena tidak mampu membayar. “Tidak bisa membayar dan butuh uang,” akunya.