Hukum

Kedapatan Mengemas Sabu-Sabu Saat Digerebek, Pemuda Surabaya Tak Berkutik

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, membekuk Ismail Bima Putra, (25) warga Wonocolo, Pabrik Kulit 124, Wonocolo, Surabaya dalam perkara peredaran sabu-sabu.

Polisi yang sudah mengendus sepak terjang pemuda itu, menangkap basah pemuda itu sedang sibuk mengemas sabu-sabu di rumahnya pada Selasa, (7/7/2020).

“Anggota kami telah melakukan penangkapan satu tersangka pengedar sabu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang membungkus sabu-sabu dengan palstik klip kecil yang siap edar,” kata Kasat Narkoba, AKBP Memo Ardian, Minggu, (12/7/2020).

Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 4 (empat) plastik klip putih berisi sabu dengan berat total 0,98 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat 2,36 gram, 1 (satu) bandel klip spalstik dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan.

Ismail Bima Putra ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.