MOJOKERTO, FaktualNews.co-Menjelang Idul Adha 2020, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto memberi kelonggaran pedagang hewan kurban untuk membuka lapak. Namun, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Itu mengacu surat Kepala Dinas Perternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/5440/122.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam surat tersebut disebut kegiatan kurban wajib mematuhi protokol kesehatan dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, baik itu berada di lapak hewan kurban maupun di tempat pemotongan hewan.
Kepala Bidang Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Agus Hardjito, mengatakan ada kelonggaran bagi pedagang hewan kurban untuk membuka lapak.
“Pedagang kita beri keleluasaan membuka lapak, yang terpenting tidak mengganggu lalulintas jalan dan ketertiban umum, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Senin (13/07/2020).
Agus juga menyampaikan, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Saat mendekati Hari Raya Idul Adha, pemeriksaan di pasar atau lapak hewan akan lebih intensif dengan menerjunkan petugas dan waktunya sudah dijadwalkan.
“Kita sudah siapkan tim untuk diterjunkan mendekati hari raya nanti,” ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan dan pengawasan ini juga akan dilakukan pada saat pemotongan hewan kurban di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Ada sebanyak 68 Orang yang akan kita sebar di seluruh kecamatan. Mereka akan mengawasi dan memeriksa Antemortem dan Postmortem di tempat pemotongan hewan kurban di desa-desa wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Pihaknya ingin memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat untuk dikonsumsi masyarakat.