SURABAYA, FaktualNews.co – Yori Eka Kusuma (25) warga Jalan Jemur, Kelurahan Jemu Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, hanya bisa tertunduk saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil dobel L ini ditangkap petugas, di depan gang I Jalan Jemur Ngawinan Surabaya. Saat dia diduga menunggu konsumennya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 3 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing seberat 9,3 gram, 0,97 gram, dan 0,25 gram. Selain itu, 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, dan 1 plastik berisi 1.000 butir pil dobel L.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pengintaian petugas akhirnya membuahkan hasil. Saat petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku di gang Jalan Jemur Ngawinan. Tak ingin buruannya lolos, polisi langsung mengerebek dan meringkusnya.
Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Memo Ardian.