FaktualNews.co

Ambil Motor di Mapolresta Mojokerto, Para Pelanggar Bawa Teknisi Bengkel

Peristiwa     Dibaca : 476 kali Penulis:
Ambil Motor di Mapolresta Mojokerto, Para Pelanggar Bawa Teknisi Bengkel
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Salah satu tukang bengkel saat mengganti ban motor di Mapolresta Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Para pelanggar lalulintas membawa tukang atau teknisi bengkel ke Mapolesta Mojokerto, Selasa (14/07/2020).

Mereka membawa tekn si bengkel guna mengembalikan motor yang diamankan seperti kondisi semula, mengembalikan sesuai standar atau spesifikasi pabrik.

Motor para pelanggar tersebut diamankan akibat terjaring razia oleh Satlantas Polresta Mojokerto beberapa waktu lalu. Motor mereka dinilai sudah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar.

Karena itu, jika ingin mengambil motornya, mereka diwajibkan harus mengembalikan motor sesuai standar semula.

Para pelanggar itu harus memperbaiki motor yang ditilang dan disita petugas, mulai dari mengganti ban dan velg ukuran kecil menjadi standar, melepas knalpot brong dan mengganti dengan knalpot biasa.

Namun meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah betul-betul bebas. Mereka memang boleh membawa pulang motor, namun tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing.

Setelah dilakukan perbaikan pun, petugas tetap menyita kelengkapan motor yang dinilai melanggar atau tak sesuai spesifikasi teknis motor.

Penyitaan dilakukan agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya. Tujuannya, membuat efek jera pada pelanggar.

AKP Fitria Wijayanti, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, untuk bisa mengambil motor yang telah ditilang karena tak sesuai standar, para pemilik harus terlebih dulu membayar denda tilang di kantor Kejaksaan Kota Mojokerto.

Setelah melakukan pembayaran, para pemilik diminta datang ke kantor Polresta Mojokerto untuk mengambil motor dengan persyaratan membawa kuitansi pembayaran denda tilang, Slip Tilang Biru, fotokopi KTP, serta Fotokopi STNK / BPKB.

“Yang tak kalah penting para pemilik juga kita minta untuk menstandarkan kelengkapan kendaraan mereka seperti semula, sesuai standar pabrik,” tegasnya.

Diketahui, selama dua pekan terakhir, tercatat 115 kendaraan roda dua yang terjaring razia, karena kendaraan dimodifikasi tak sesuai standar pabrik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah