FaktualNews.co

Dituntut 8 Bulan Bui, Terdakwa Penyerobotan Tanah di Sidoarjo Ngotot Tak Bersalah

Hukum     Dibaca : 534 kali Penulis:
Dituntut 8 Bulan Bui, Terdakwa Penyerobotan Tanah di Sidoarjo Ngotot Tak Bersalah
FaktualNews.co/nanang
Terdakwa Budi Prasetyo saat duduk di kursi pesakitan.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Budi Prasetyo (42), terdakwa perkara penyerobotan lahan dituntut 8 bulan penjara. Warga Perum Kemiri Indah, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dinilai terbukti melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Meski dituntut 8 bulan penjara, terdakwa yang selama ini tidak ditahan itu tetap mengaku tidak bersalah melakukan penyerobotan tanah seluas seluas 375 meter di Perum Kemiri Indah RT 18, RW 5, Sidoarjo milik korban Mujiono.

Ngototnya terdakwa yang berpendidikan terakhir strata tiga (S3) itu terungkap ketika menyampaikan pembelaan (pledoi) secara langsung dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (14/7/2020).

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, terdakwa menuding pihak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkriminalisasi dirinya karena diklaim urusan sewa menyewa atau masuk perdata.

Bukan hanya itu, terdakwa yang sempat berkali-kali ditegur Kabul Irianto, Ketua Majelis Hakim karena terdakwa mengaku akan membaca secara singkat pembelaan itu namun ternyata bertele-tele itu juga menuding pelapor (Mujiono) tidak memiliki legalitas melaporkan dirinya.

Namun di sisi lain, dalam pembelaan terdakwa mengaku sudah mentransfer uang Rp 30 Juta rupiah ke rekening korban Mujiono dan berdalih atas persetujuan korban menyewa lahan 30 tahun mulai 2016-2046, meskipun tanpa ada bukti perjanjian tertulis.

Meski pembelaan itu dibacakan terdakwa dan dilanjutkan dua penasihat hukumnya, namun, majelis hakim sempat menegur penasihat hukum terdakwa karena terus membantah keputusan majelis hakim soal jadwal sidang selanjutnya.

“Kami atur jadwal sidang karena jadwal sidangnya mepet kok saudara penasihat hukum selalu keberatan. Jaksa kami beri waktu sehari untuk replik tidak keberatan,” sergah Ketua Majelis Kabul Irianto, menegur dua penasihat hukum terdakwa Budi Prasetyo.

Usai ditegur, keduanya akhirnya menyepakati jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim. JPU Kejari Sidoarjo Anoek mengaku siap menyampaikan replik pada sidang 16 Juli mendatang.

“Kami siap. Kami tetap pada tuntutan kami, terdakwa pasti terbukti,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co.

Dua penasihat hukum terdakwa usai sidang enggan berkomentar soal teguran hakim. Terdakwa bahkan melontarkan ucapan nada tinggi kepada awak media.

“Tidak, saya tidak mau diwawancarai, itu hak saya!” ujar terdakwa.

Korban Mujiono menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa, menyatakan tidak benar. Menurut dia, pledoi itu akal-akalan terdakwa. Menurutnya, tidak benar dia dikatakan menyepakati sewa-menyewa kepada terdakwa.

“Apa yang dilakukan saudara Budi benar-benar berani dia berbohong di depan pengadilan,” kata Mujiono.

Terkait terdakwa yang mengaku sudah melakukan transfer atas izin korban. Diakui korban hal tersebut tidak benar dan yang sebenarnya terdakwa melakukan transfer tanpa sepengetahuan dirinya.

“Nomor rekening saya itu diminta dari saudaranya tanpa izin saya. Itu diakui saudaranya saat jadi saksi dan minta maaf,” jelasnya.

Ditambahkan korban, terdakwa berambisi memiliki pekarangan yang bukan miliknya seluas 375 meter persegi. Bahkan, lanjut korban, terdakwa sampai melakukan perbuatan memalukan dengan alasan sudah sewa tapi tidak ada perjanjian, sampai terdakwa transfer uang 30 Juta.

“Dengan alasan untuk sewa selama 30 tahun, namun tidak ada kesepakatan atau bukti tertulis sewa-menyewa. Sementara dalam pledoi terdakwa selanjutnya, mengaku jika dirinya merasa dikriminalisasi oleh Terlapor dan pihak JPU.

Menurut korban, hal tersebut sangat lucu karena terdakwa sudah sangat jelas, apalagi terdakwa berpendidikan tinggi mengerti soal hukum dan disaksikan warga Desa Kemiri, terdakwa ada upaya menguasai tanah yang sudah resmi dibeli oleh Mudjiono.

“Saat mediasi di kantor Balai Desa Kemiri, saya diberi 3 pilihan. Pertama jual tanah kepadanya, kedua tunggu 30 tahun, dan ketiga selesaikan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan nanti, masalah ini cuma perdata,” ujar Mujiono saat itu menirukan terdakwa jika dia akan menang.

Terdakwa juga mengatakan dalam agenda sidang pledoi, saat terlapor melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polresta Sidoarjo pada 2016, menurut Budi Prasteyo, laporan yang dilakukan korban tidak punya legalitas saat itu.

Namun menurut Mudjiono, saat dirinya lapor ke pihak kepolisian ada upaya itikat tidak baik dari terdakwa setiap tahun menambah progres membangun tanah yang sedang disengketakan.

“Terdakwa sebenarnaya sudah saya peringatkan agar jangan melakukan pembangunan, namun tidak dihindarkan oleh terdakwa saat itu.” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah