SIDOARJO, FaktualNews.co – Ada fakta menarik saat Judi Tetra Hastoto ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (15/7/2020).
Judi mengaku mencarikan uang total sebesar Rp 500 juta yang diminta pimpinannya, Sunarti Setyaningsih, Kadis PUBM SDA Sidoarjo untuk kepentingan Bupati Saiful Ilah.
“Kata Bu Naning, uang itu diminta untuk keperluan Pak Bupati,” akunya ketika bersaksi bersama Sanadjihitu Sangadji, Kabag ULP Sidoarjo dan Ajudan Bupati, Teguh.
Menurut Judi, total uang sebesar Rp 500 juta itu bukan dirinya saja yang mencarikan, namun ia beserta rekannya Bambang Catur dan Irwan. Keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUBM SDA Sidoarjo.
“Itu jatah komposisi tiga, dua dan satu. Saya yang tiga, paling banyak karena yang pegang banyak paket sebesar Rp 250 juta, lalu sisanya Pak Bambang dan Pak Irwan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga sempat ditagih terus oleh Sunarti, bahkan untuk mencari uang yang diberikan pada Juli 2019 lalu itu, Judi bersama lainnya berhutang ke koperasi, hingga akhirnya dilunasi setelah mendapat uang dari rekanan. “Uang itu kami serahkan ke Bu Sunarti,” aku Judi.
Meski demikian, Bupati Saiful Ilah membantah uang yang diberikan Judi Tetra dan dua pejabat lainnya yang diberikan kepada Sunarti itu. “Itu fitnah. Saya tidak pernah meminta-minta uang kepada Bu Sunarti,” aku Saiful Ilah, membantah keterangan saksi Judi Tetra.
Saiful juga menyayangkan mengapa Judi Tetra tidak langsung menyampaikan kepadanya ketika dimintai uang Sunarti yang dialamatkan kepada dirinya itu. “Kan bisa langsung tanya kepada saya. Itu fitnah kalau saya minta uang ke Bu Sunarti,” jelasnya.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Saiful Ilah, Samsul Huda menambahkan, jika fakta persidangan uang tersebut tidak pernah diminta kliennya. Justru, lanjut dia, latar belakang Sunarti meminta uang kepada bawahannya itu untuk keperluan pribadinya.
“Suaminya kan sedang sakit, butuh uang banyak. Tapi uang yang diminta mengatasnamakan klien kami,” jelasnya.
Sementara selain kesaksian tersebut, Sangaji yang juga dihadirkan JPU menjadi saksi mahkota mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana Ibnu Gopur kepada Saiful Ilah ketika di pendopo.
Uang yang ada dalam tas tersebut ternyata tidak diketahui oleh Teguh, ajudan yang mengantarkan Sangaji menemui Bupati saaf itu. “Saya tidak melihat membawa tas saat menemui Bupati,” aku Teguh. Begitupun Saiful Ilah juga membantah menerima uang tersebut.
Meski pemberian itu dibantah, JPU KPK Arif Suhermanto menyakini dari fakta hukum antara saksi satu dengan lainnya berkaitan terkait uang suap yang diberikan kepada terdakwa Saiful Ilah.