FaktualNews.co

Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang,  Direskrimum Polda Jatim: Pemberkasan Tak Ada Kendala

Peristiwa     Dibaca : 807 kali Penulis:
Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang,  Direskrimum Polda Jatim: Pemberkasan Tak Ada Kendala
FaktualNews.co/Dofir/
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan santri asal Jombang berunjuk rasa di depan Mapolda Jatim, menuntut kasus dugaan cabul tersangka MSA segera dituntaskan. Sebab, hampir setahun kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, hingga kini pemberkasan belum juga rampung.

Menanggapinya, Direskrimum Polda Jatim,  Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, jajarannya memang sedang berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca dikembalikan, Maret 2020 lalu.

“Kasus tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” ujar Pitra melalui pesan tertulis kepada media ini, Rabu (15/7/2020).

Lalu, mengapa berkas hingga kini belum juga rampung? Pitra menegaskan bahwa pihaknya tidak menemui kendala apapun selama melengkapi berkas. Dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kembali kepada jaksa.

“Tidak ada (kendala), kita upayakan melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” lanjutnya.

Seperti diketahui, MSA, anak seorang Kiai ternama di Kabupaten Jombang dipolisikan NA, notabene santrinya sendiri atas kasus pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan putra kiai Jombang ini mulai ditangani Polres Jombang pada Bulan November 2019.

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Seiring berjalannya waktu, kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Jatim.

Berbagai kendala mewarnai proses penegakkan hukum, mulai dari aksi unjuk rasa menentang atau mendukung pengusutan kasus, tudingan adanya konspirasi pihak tertentu hingga sulitnya petugas kepolisian menghadirkan MSA untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, sempat terjadi bentrok antara pendukung MSA dengan polisi ketika MSA hendak ditangkap.

Terkini, berkas perkara mandeg ditangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim semenjak dinyatakan P18 atau dikembalikan Kejati Jatim Maret 2020, lalu.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin