Peristiwa

Berbekal Email Palsu, Pengusaha Batubara Asal Kalimantan Tipu Dua Perusahaan Rp 8,6 M

SURABAYA, FaktualNews.co-Seorang pengusaha batubara asal Kalimantan dibekuk Polda Jatim karena diduga menipu dua perusahaan hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp 8,6 miliar.

Tersangka adalah Denny Anggriawan (DA), pemilik sekaligus direktur PT Kalimantan Kuasa Karya (KK).

Dalam menjalankan aksinya, Denny tidak sendiri. Ia dibantu dua rekannya, Reza Hendrawan (RH) dan Syahrudin Noor (SN). Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara Intersepsi dan Manipulasi Informasi Elektronik.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua perusahaan yang dirugikan tersebut beroperasi di Indonesia dan Jepang. Yakni, PT Trias Sentosa (TS) dan Toyobo Inc. (TJ).

Para tersangka membuat akun email semirip mungkin dengan email milik PT Trias Sentosa. Akun email palsu ini kemudian dipakai untuk menagih pembayaran kepada Toyobo atas nama PT Trias Sentosa.

“Ketiga tersangka melakukan manipulasi informasi elektronik berupa akun email milik perusahaan TS yang ditujukan kepada TJ di Jepang. Dalam rangka pembayaran transaksi antara pihak, yang kemudian dimanipulasi datanya,” ujar Truno, Kamis (16/7/2020).

“(Para tersangka) merubah seolah-olah akun TS yang ditujukan benar untuk melakukan pembayaran sejumlah uang hampir kurang lebih 8,6 milyar rupiah,” imbuhnya.

Akan tetapi, uang yang dibayarkan perusahaan Toyobo Inc tersebut tidak masuk kedalam rekening perusahaan PT Trias Sentosa. Melainkan, dialihkan ke rekening tersangka atas nama PT Kalimantan Kuasa Karya.

“Perusahaan TJ mentransfer ke rekening PT KK sejumlah 8,6 milyar rupiah kurang lebih kepada DA,” lanjut Truno.

Truno menjelaskan, uang sebesar Rp 8,6 milyar rupiah merupakan besaran nilai yang harus dibayar Toyobo kepada PT Trias Sentosa atas pemesanan produk plastik yang berlangsung pada April 2020.

Usai plastik pesanan diekspor, PT Trias Sentosa selanjutnya menagih kepada pihak Toyobo melalui email. Namun, pada saat terjadi penagihan ini, para pelaku berhasil meretas dan mengalihkan komunikasi menggunakan akun email palsu yang telah dibuat hingga terjadilah transaksi uang ke rekening pelaku.

Tentu PT Trias Sentosa merasa dirugikan. Sehingga pada tanggal 17 Juni 2020, pihaknya melaporkan perbuatan para tersangka ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi kemudian bergerak dan membekuk ketiganya.

Kepada penyidik, Denny mengaku bertindak sebagai penerima transfer pembayaran. Lalu, Reza Hernanda mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana hasil kejahatan. Sedangkan Syahrudin Noor mengaku sebagai perantara pencarian rekening perusahaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai nomor rekening, ATM, handphone serta beberapa bukti transfer uang.

“Ketiga tersangka dikenakan pada pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, yaitu tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Truno.

“Termasuk undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya.